Ajukan Surat Permohonan Rehab, Mantan Pebalap Jamrud Tetap Dipidanakan
Kamis, 4 Oktober 2018,
17:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Mantan pebalap motor yang pernah mengharumkan nama Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Nasional (PON), I Putu Tresna alias Jamrud (50) dituntut Jaksa selama 2 tahun penjara di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Di ruang sidang, Jambrut didampingi pengacara hanya terlihat pasrah akan hukuman apa yang akan diterimanya nanti saat ketuk palu hakim. Ia pun mengaku bingung, karena dengan berbekal surat permohonan rehab, justru tetap dipidanakan dan harus menjalani masa penahanan selama ini.
Di ruang sidang, Jambrut didampingi pengacara hanya terlihat pasrah akan hukuman apa yang akan diterimanya nanti saat ketuk palu hakim. Ia pun mengaku bingung, karena dengan berbekal surat permohonan rehab, justru tetap dipidanakan dan harus menjalani masa penahanan selama ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I nyoman Bela Putra Atmaja dalam dakwaan disebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Merthayasa Gang III No. I ditangkap polisi pada tanggal 8 Mei 2018.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara," tegas Jaksa Bela di hadapan Majelis Hakim, Kamis (4/10).
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa ditangkap usai mengambil tempelan shabu-shabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram. Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari weseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp. 1.600.000.
Terdakwa ditangkap usai mengambil tempelan shabu-shabu di depan Pura Ulun Suwi Jalan Merthayasa. Dari tangan terdakwa polisi mengamakan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,86 gram. Dari pengakuannya barang haram itu dipesannya dari weseorang orang via telepon yang bernama Sulaiman (Napi LP Kerobokan) seharga Rp. 1.600.000.
Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bengkel itu langsung disergap petugas saat mengambil tempelan shabu yang disimpan didalam kaleng minuman penyegar. Kepada polisi, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu adalah miliknya yang akan digunakan sendiri. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw