search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dituntut Ringan 2 Tahun, Terdakwa Pembawa Ganja Asal Malaysia Tetap Merasa Keberatan
Rabu, 10 Oktober 2018, 07:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Terdakwa Mohd Akmar Firdaus bin Ishak (35) satu dari tiga terdakwa asal Malaysia yang tertangkap membawa Ganja saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Mgurah Rai, dituntut hanya 2 tahun 6 bulan oleh jaksa Wayan Sutarta SH. Kendati demikian tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dan berencana mengajukan pledoi.
 
[pilihan-redaksi]
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," baca Jaksa Penutut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dipersidangan yang diketuai Hakim Partha Bargawa.
 
Hukuman ini, karena pihak JPU menilai perbuatan terdakwa Ishak terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke tiga. Tuntutan itu masih terbilang ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa yakni Pasal 113 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 UU yang sama dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milliar rupiah.
 
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Suroso dan tim, merasa keberatan. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," kata Suroso.
 
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, bahwa penangkapan terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali, Sabtu (10/3) sekitar 14.30 wita.
 
[pilihan-redaksi2]
Mereka terdakwa Ishak bersama istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam (34), beserta rekannya Sharizal bin Md Salleh (41), dan WNI bernama Rosida Mardani Tarigan (43). Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.
 
Menurut keterangan terdakwa saat itu, barang tersebut dibelinya secara patungan dengan saksi Sharizal bin Md Salleh dari seseorang yang disebut bernama Said di Malaysia. Barang itu mereka beli dengan harga masing-masing 100 ringgit.
 
"Narkotika tersebut rencananya akan digunakan secara bersama-sama (pesta) di Bali tepatnya di kamar hotel yang akan diinapi," sebut jaksa.  (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami