search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Beberkan Kronologi Pria Asal Maroko Sodomi Remaja Berusia 13 Tahun di Canggu
Jumat, 5 April 2019, 17:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pria kelahiran Maroko, pada 3 Oktober 1993 lalu bernama Achour Mohammed Essediq, terus merunduk saat didudukkan di kursi pesakitan dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (5/4).
 
[pilihan-redaksi]
Pria berambut ikal ini didakwa dalam kasus pencabulan dan tindak kekerasan terhadap remaja berusia 13 tahun. "Terdakwa terjerat dalam kasus pencabulan. Itu dilakukan terhadap remaja sesama jenis dan masih di bawah umur," tutur Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga,SH. Usai persidangan.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ketut Kimiarsa,SH.MH, kasus pencabulan ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita, Kamis 20 Desember 2018.
 
Sebelumnya, sekira pukul 23.30 Wita pada 19 Desember 2018, korban duduk santai di depan minimarket Jalan Raya Canggu, Kuta Utara. Saat itu diketahui terdakwa datang dan pergi sebanyak tiga kali masuk minimarket tersebut.
 
Hingga sampai dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa yang saat itu mengendarai motor Mio warna Putih mendekati korban. Dengan bujuk rayuan, korban menuruti kemauan terdakwa untuk di ajak ke tempat tinggalnya.
 
Jarak tempat korban nongkrong dengan tempat tinggal terdakwa kebetulan tidak jauh, persis di sebelah Gang Munduk Tedung desa Tibubeneng di Jalan Raya Canggu. Namun tidak sampai tempat terdakwa menginap, terdakwa memberhentikan kendaraannya dan langsung membuka celana. Saat itu, korban dipaksa untuk melakukan oral namun ditolak.
 
Kemudian terdakwa membuka celana korban dan langsung melakukan oral pada alat kelamin korban. Tidak berselang lama, korban dipaksa untuk menungging sambil di jambak. 
"Terdakwa melakukan dengan paksa memasukkan kelamin ke bagian anus korban sebanyak dua kali dan berlangsung selama dua menit," tulis Jaksa dalam dakwaannya.
 
Usai puas melampiaskan nafsunya, terdakwa menjabak rambut korban seraya memalingkan wajah korban. Saat itu, korban dipaksa untuk berciuman tetapi korban menolak sambil meronta. 
 
[pilihan-redaksi2]
Takut aksi bejatnya ketahuan orang lain yang lewat di gang tersebut, terdakwa kemudian mengantar kembali korban ke tempat mereka bertemu. Saat itu korban diberikan uang Rp100 ribu. 
 
Siang harinya hingga malam hari, korban meronta mengeluh kesakitan pada bagian anus. Hal inipun akhirnya diceritakan korban kepada orang tuanya tentang apa yang dialami. Korban dengan diantar kedua orang tuanya langsung melaporkan ke Polsek Kuta Utara. Selanjutnya dilakukan pengambilan Visum sebagai bukti tertulis dalam surat visum Et.Repertum Nomor : YR.02.03/XIV/4.4.7/686/2018 pada 21 Desember 2018 yang ditangani oleh dr.Henky,Sp.F.,M.Bioethics di RSUP Sanglah.
 
Jaksa mendakwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perbuatan atas Undang-Undang Nomor.23 tentang Perlindungan Anak dan alternatif kedua diancam Pasal  292 KUHP. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami