search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gunakan ID Palsu PT Blue Bird, Pria ini Dituntut 6 Bulan Penjara
Senin, 8 Juli 2019, 20:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Nadi Cahyadi (42) mengucapkan kata maaf atas perbuatannya menggunakan ID yang identik dengan milik PT Blue Bird Grup.
 
[pilihan-redaksi]
Itu disampaikannya usai mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (8/7) di ruang sidang Candra, yang mengajukan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
 
"Saya benar-benar khilaf yang mulia, saya minta maaf atas perbuatan saya. Saya juga minta maaf kepada pihak Blue Bird yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ucap terdakwa serambi memohon keringanan hukuman pada putusan lanjutan pekan depan.
 
Pria yang tinggal di Perum Jimbaran Asri Blok F Kuta Selatan, ini oleh Jaksa Bunga R.Farihah,SH dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan memalsukan identitas diri yang bukan haknya sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.
 
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam bulan penjara," tuntut Jaksa Bunga dihadapan ketua majelis hakim I Gede Ginarsa,SH.MH.
 
Untuk diketahui terdakwa diamankan pada 26 Maret 2019 di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 Wita. Berawal dari adanya laporan yang mencemarkan dan melakukan tindak penipuan identitas driver dengan mengatasnamakan driver dari PT Blue Bird Grup.
 
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan ID identik dengan ID yang dikeluarkan pihak PT Blue Bird Grup. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Blue Bird Grup merasa dirugikan," sebut JPU dalam dakwaannya.
 
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa mengakui bahwa ID tersebut dibuat dan ditawarkan oleh sesorang yang dikenal bernama Desak (buron). Itu terjadi saat terdakwa yang menjadi pengemudi "freelance" (mandiri) mangkal mencari tamu di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai.
 
Dirinya tidak ingat kapan Desak menawarkan ID Blue Bird tersebut. Pastinya setelah dirinya mengiyakan dan membayar biaya Pembuatan ID seharga Rp20 ribu, seminggu kemudian ia diberikan ID palsu identik milik PT Blue Bird Grup.
 
Belakangan pihak PT Blue Bird Grup sering menerima laporan masyarakat atas pengaduan kurang nyamannya pelayanan dari oknum driver PT Blue Bird Grup di bandara Ngurah Rai.
 
Beranjak dari situ dilakukan penelusuran dan ditemukan adanya ID yang dibawa terdakwa identik dengan ID yang dikeluarkan pihak PT Blue Bird.
 
Bahwa terdakwa mengakui menggunakan ID tersebut untuk mencari tamu di Bandara Ngurah Rai.
 
"Saat menawarkan jasa transport, terdakwa selalu menunjukkan kepada tamu ID identik milik PT Blue Bird yang disimpan di saku baju," sebut Jaksa. [bbn/maw/psk]

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami