search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
STPND Dibelit Kasus Dugaan Korupsi IOM
Minggu, 27 Oktober 2019, 19:00 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua (STPND) yang banyak menciptakan tenaga kerja ahli Pariwisata, diterpa isu kasus dugaan korupsi penggunaan dana ikatan orang tua mahasiswa (IOM).

[pilihan-redaksi]
Dugaan korupsi tersebut dilakukan kisaran Tahun 2016 hingga 2017 dengan kerugian hampir Rp2 miliar. Bahkan kabarnya, kasus korupsi ini sudah sampai pada tahap P-19 di Kejati Bali.

“Jaksa sudah memberikan petunjuk penyidik untuk melengkapi berkas untuk ditindaklanjuti. Baru pada tahap P19,” ujar sumber Jaksa senior di Kejati Bali, Minggu (27/10).

Selain itu, kata dia, Polda Bali sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka ketua STPNB berinisial DGNB. Surat penetapan tersangka tersebut bernomor: S.Tap/32/VII/2019/Diterskrimsus tertanggal 31 Juli 2019.

Tersangka DGNB (56), itu diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pemungutan biaya dana penunjang pendidikan mahasiswa STPND yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 9/2015 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Ketua STPNB, penyidik kabarnya juga sudah menetapkan tersangka lain yang menjabat Ketua IOM berinisial NM.

Penyalahgunaan dana IOM tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik juga sudah melakukan ekspose dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali sejak 17 Januari 2018.

Sumber menyebutkan, jaksa peneliti Kejati Bali sudah mengantongi berkas penyidikan dari Polda Bali. Dengan dimulainya pemberitahuan dimulainya penyidikan dipandang perlu menunjuk beberapa orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan. 

“Jadi, dana IOM yang ada tidak digunakan untuk semestinya,” beber Sumber.

Untuk diketahui, perguruan tinggi yang bernaung di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini segala bentuk kegiatan yang memakai dana IOM ternyata sudah dibiayai oleh negara melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

“Dana IOM disalahgunakan untuk berbagai kepentingan kampus. Jadi, kasusnya ini dobel anggaran,” imbuh Jaksa ini.

Salah satu contoh penyalahgunaan dana IOM yakni untuk wisuda, kegiatan praktik mahasiswa, dan menjamu tamu yang bersumber dari DIPA 2016 sebesar Rp 49,4 juta. Namun, bendahara tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp 23 juta. 

Selanjutnya, ketua STPND mengeluarkan memo kepada Ketua IOM meminta dana sebesar Rp 23 juta untuk menutupi dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu. Hal lainnya kegiatan sidang promosi salah seorang doktor  menghabiskan dana Rp 15 juta. Ada juga pemborosan untuk membayar internet setiap bulannya Rp 15 juta. 

Selain itu, ada juga permintaan dana Rp 14,7 juta untuk kegiatan pelatihan salah seorang dosen. Namun, setelah pelatihan tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

“Dana IOM ini juga ada kaitannya dengan mark-up seragam mahsiswa,” tukasnya.

Asisten Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejati Bali, I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi terpisah mebenarkan sudah menerima berkas dari penyidik Polda Bali terkait penyalahgunaan dana IOM STPND.

“Ya, kami ada menerima. Tapi berkas dari penyidik masih belum terpenuhi, kami beri petunjuk untuk dilengkapi,” singkat Sucitrawan melalui ponselnya.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami