Hakim Vonis 14 Bulan, Ini Tanggapan Jerinx
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar, melalui majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH., dalam persidangan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, diputuskan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 14 bulan.
Keputusan yang diketok palu oleh Hakim Adnyana Dewi, dibacakan dimuka sidang Utama, Kamis (19/11). Keputusan yang dijatuhkan terhadap penggebuk drum dari grup band Superman Is Dead (SID), berdasarkan pertimbangan dan penilaian bahwa terdakwa menyadari perbuatannya membuat keresahan bagi tenaga kesehatan di indonesia.
Serta terdakwa telah meminta maaf kepada IDI dan bersedia untuk membantu dalam penanganan Covid-19 dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Karenanya majelis hakim menilai bahwa tuntutan yang diajukan pihak jaksa penuntut umum tidak sesuai dan hukuman yang terlalu berat untuk terdakwa," sebut Hakim.
Pun demikian, sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim juga memiliki pertimbangan untuk demi memenuhi rasa keadilan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa, selain membuat postingan yang dinilai meresahkan dan menebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian.
Pertimbangan hakim lainnya adalah sikap "Walk Out" dalam persidangan menunjukkan sikap telah meremehkan jalannya proses peradilan dalam sidang.
"Untuk itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Gede Ary Astina alias Jerinx dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp.10 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama 1 bulan," ketok Palu hakim Adnyana Dewi.
Menanggapi putusan majelis hakim di persidangan, setelah bernegoisasi dengan Wayan 'Gendo' Suardana,dkk., selaku kuasa hukumnya, dengan wajah lesu dan suara yang terbata-bata, Jerinx memilih untuk pikir-pikir.
"Maaf yang mulia, saya minta waktu untuk berpikir," jawab Jerinx.
Hal senada juga disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) diwakili Otong Hendra Rahayu,SH.MH juga menyampaikan untuk rembuk tim jaksa guna menyampaikan sikap terhadap putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
Untuk diketahui, sebelum ketok palu hakim. Terlebih dahulu, majelis hakim mengupas habis seluruh postingan dari terdakwa yang disebarkan di akun facebook miliknya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Reporter: bbn/maw