KPPAD Bali: 746 Anak Terlibat Kasus Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
KPPAD Bali mencatat sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 terdapat 746 anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagai korban maupun yang melakukan tindak pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Dari jumlah itu 400 anak atau 52% adalah anak berkonflik dengan hukum dan 346 atau 48% adalah anak sebagai korban.
Anak yang berkonflik dengan hukum paling banyak melakukan tindak pidana pencurian temasuk pencurian dengan kekerasan seperti begal. Lalu untuk anak sebagai korban itu paling banyak adalah kekerasan seksual dan pembuangan bayi.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini dalam keterangan resminya, Sabtu (2/1/2021).
Dari sisi pengawasan KPPAD Bali di tahun 2020 menemukan beberapa kasus anak yang berhadapan dengan hukum terutama anak korban tindak pidana kekerasan seksual yakni pencabulan yang masih ada beberapa yang belum terselesaikan dan terhambat dalam proses hukumnya.
Selain itu, kata dia, masih adanya visum yang dibebankan kepada korban dan juga dalam penyampaian kasus kekerasan seksual terhadap anak hasil visum dibuka di ruang publik
"Padahal hal tersebut akan sangat mempengaruhi psikologi anak dan keluarga, hal ini menjadi bagian yang disikapi dan bagian advokasi KPPAD BALI di tahun 2020," ungkapnya.
Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan tindak pidana, KPPAD Bali mengawasi agar dalam proses hukum anak berjalan sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Beberapa temuan pelanggaran terhadap Undang Undang untuk anak yang berkonflik dengan hukum adalah masih adanya temuan publikasi identitas anak yang dilakukan.
Untuk itu KPPAD BALI Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum pertama untuk visum agar menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten/kota sehingga tidak membebankan biaya visum kepada anak serta keluarganya.
"Untuk aparat penegak hukum kami mengharapkan agar dalam penyampaian kasus agar hasil visum agar tidak dibuka kepada publik dan hanya dibuka di ruang pengadilan yang tertutup untuk umum," sebutnya.
Sementara itu, imbuhnya, untuk pemberitaan kasus anak dan publikasi mengenai kasus itu agar tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.
Reporter: bbn/rls