Perkembangan Kasus Video Mesum Oknum Polisi di Ruang Isolasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus video mesum yang dibintangi salah satu oknum Polisi (F) dan wanita (N) di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu awal Februari 2021 lalu, kini sedang dalam penanganan Kejaksaan Negeri Dompu.
Kepada dua pemeran utama yakni F dan N, dikenai UU Karantina Kesehatan. Sedangkan empat tersangka lainnya yakni dua pegawai rumah sakit dan dua penyebar video dikenakan UU ITE, dan Pornografi.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kajaksaan Negeri Dompu, Islamiyyah SH MH mengatakan, sejumlah tiga berkas telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dengan tiap berkas terdiri dari dua tersangka.
“Total ada enam tersangka. Untuk dua pemeran video dikenakan UU Karantina, dan empat lainnya yakni dua pegawai RSUD Dompu dan dua penyebar video tersebut dikenalan UU ITE, termasuk di dalamnya UU Pornografi,” ujar Kasi Pidum Islamiyyah, Jumat (5/3).
Namun, dua berkas yang berkaitan dengan UU ITE telah dikembalikan kepada Penyidik (P19). Agar dilengkapi petunjuk yang ada, guna mempermudah pihak kejaksaan dalam mempelajari serta meneliti kasus tersebut. Sedangkan berkas untuk UU Karantina sedang dalam tahap penelitian pihak Kejaksaan.
“Petunjuk yang belum dilengkapi Penyidik yakni alat bukti, seperti keterangan dari saksi-saksi yang ada. Untuk kelanjutannya kita lihat dulu hasil penyidikannya seperti apa, karena ini kan masih tahap pra penuntutan. Jadi masih dalam kewenangan kepolisian, meskipun tetap harus berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.
Pasien F yang seorang polisi di Polres Dompu dan terkonfirmasi reaktif Covid-19, melakukan aksi mesum dengan perempuan yang bukan istrinya (N) di ruang isolasi RSUD Dompu. Aksi mesum tersebut tertangkap layar CCTV ruang isolasi dan akhirnya tersebar dan viral. Empat orang dalam RSUD Dompu terlibat dalam penyebaran video ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: bbn/lom