search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sediakan Jasa Esek-esek Tarif 400 Ribu, Pemilik Kos Diciduk
Kamis, 1 April 2021, 22:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Diduga menjadi pelaku prostitusi, WS alias Blongko (56 tahun) diamankan Tim Puma Sat Reskrim Lombok Utara, Rabu (31/3). 

WS memanfaatkan kos miliknya untuk tempat pria hidung belang menikmati wanita pemuas nafsu yang sudah disediakan dan bisa disewa.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Feri Jaya Satriansyah melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi prostitusi di kos-kosan tersangka WS alias Blongko (56). Tim lebih dulu melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

“Sekitar Pukul 14.00 WITA benar saja, diduga K korban wanita masuk ke kos-kosan pelaku. Selanjutnya berselang setengah jam kemudian seorang laki-laki hidung belang masuk juga,” ujar  Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Kamis (1/4).

Dijelaskan, setelah menunggu sekitar 20 menit tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya memutuskan untuk masuk ke lokasi melakukan penggerebekan. Akhirnya didapati satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju, yang baru saja selesai melakukan hubungan seks.

“Kami juga dapati sejumlah barang buktinya lainnya. Untuk diketahui ini juga merupakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Rinjani yang sedang kita selenggarakan,” jelasnya.

Tim mengamankan tersangka WS dan dilakukan introgasi. Dari keterangan pelaku bahwa menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga sebesar Rp 400 ribu pihaknya juga mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu buah sprei warna merah ungu, dua buah bantal warna merah ungu, bercak sperma, dua buah kondom merk sutra, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

“Sekarang yang bersangkutan sudah kita amankan dan pasal yang disangkakan yaitu 296 dan 506 KUHP,” pungkasnya.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami