Rusak Ratusan Dosis Vaksin Covid-19, Apoteker Dihukum Penjara 3 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang apoteker di Wisconsin, AS, yang mengaku bersalah karena mencoba merusak ratusan dosis vaksin Covid-19 Moderna karena dia meragukan vaksin tersebut, telah divonis tiga tahun penjara, kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Selasa (8/6/2021) waktu setempat.
Steven R Brandenburg yang berusia 46 tahun juga diminta untuk membayar sekitar 83.800 dolar AS sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat di mana ia bekerja pada Selasa oleh Kantor Kejaksaan AS di Distrik Timur Wisconsin.
Brandenburg telah setuju untuk mengaku bersalah atas dua tuduhan mencoba mengutak-atik produk konsumen dengan mengabaikan risiko bahwa orang lain dapat berada dalam bahaya kematian atau cedera fisik.
Dokumen pengadilan menunjukkan dia dengan sengaja mengeluarkan satu kotak berisi botol-botol vaksin Covid-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua hari shift malam berturut-turut pada bulan Desember tahun lalu, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataannya.
Brandenburg skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus, dan bahwa dia menyampaikan keyakinannya kepada para rekan kerjanya selama setidaknya dua tahun terakhir, kata Departemen Kehakiman.
Vaksin Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku namun tidak memerlukan temperatur yang sangat dingin dan dapat disimpan selama 30 hari dalam pendingin dengan temperatur standar.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net