search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bos Gudang Garam Digugat OCBC NISP Rp1 Triliun, Sahamnya Anjlok 5,73 Persen
Sabtu, 4 Februari 2023, 22:30 WITA Follow
image

bbn/CNBC/Bos Gudang Garam Digugat OCBC NISP Rp 1 Triliun, Sahamnya Anjlok 5,73%

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Saham produsen rokok Gudang Garam, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) melemah 1.450 poin (5,73 persen) ke level 23.850 pada penutupan perdagangan, Jumat (3/2).

Pelemahan ini  menjadikan GGRM sebagai salah satu saham pemberat IHSG atau top losers di akhir pekan. Berdasarkan data RTI Business, saham Gudang Garam di akhir pekan ini diperdagangkan di rentang 23.600-25.550.

Volume perdagangan juga terpantau 3,99 miliar saham dengan turnover sebesar Rp 121,63 miliar.

Pelemahan ini antara lain dipengaruhi oleh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) kepada konglomerat sekaligus pemilik Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.


Berdasarkan data dari sipp PN Sidoarjo, gugatan itu didaftarkan pada 18 Januari 2023. Di mana, Susilo Wonowidjojo bukan lah satu-satunya tergugat dalam perkara ini.
 
Ada 10 pihak lain, di antaranya PT Hari Mahardhika Usaha (HMU) dan PT Surya Multi Flora (tergugat II dan III). Serta PT Hair Star Indonesia (dalam pailit) dan Ida Mustika yang menjadi para turut tergugat.

Dalam petitumnya, OCBC NISP menduga para tergugat telah melanggar isi perjanjian kredit yang dibuat dan disepakati. Sehingga pihak perbankan meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan para tergugat dan turut tergugat secara sah dan bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan.

Tak hanya itu, OCBC NISP juga meminta untuk menyatakan para tergugat juga secara sah, bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan/turut tergugat I untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap NISP, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam perkara ini NISP juga meminta kerugian materiil sebesar USD 16,5 juta atau setara Rp 247,63 miliar dan kerugian immateriil Rp 1 triliun.

Adapun Susilo Wonowidjojo saat ini merupakan Presiden Direktur Utama Gudang Garam. Ia melalui PT Suryaduta Investama setidaknya menggenggam mayoritas saham perseroan sebesar 69,29 persen.

Kemudian ada PT Suryamitra Kusuma yang memegang 6,26 persen saham Gudang Garam, dan porsi masyarakat sebesar 24,45 persen. (Sumber: CNBC Indonesia)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami