search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Babak Baru Kasus Penyegelan LABHI Bali, Ada Dua Terlapor Lagi
Sabtu, 26 Agustus 2023, 13:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/Babak Baru Kasus Penyegelan LABHI Bali, Ada Dua Terlapor Lagi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, pada 19 Mei 2023 memasuki babak baru. 

Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Seiring SPDP dilimpahkan, pengacara Made "Ariel" Suardana SH juga telah melaporkan dua terlapor tambahan, yakni I Gusti Agung Alit Pawana dan Komang Juni Antara. Kedua terlapor ini berperan ikut terlibat penyegelan kantor LABHI Bali

Pengiriman SPDP ke Kejaksaan dibenarkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi yang dikonfirmasi awak media, pada Sabtu 26 Agustus 2023. 

"Ya benar, SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Ini merupakan upaya penyidik untuk menindaklanjuti dan mengidentifikasi fakta-fakta yang terkait dengan laporan tersebut," ungkap AKP Sukadi. 

Dia menambahkan, penanganan kasus penyegelan kantor LABHI Bali ini adalah komitmen kepolisian khususnya Polresta Denpasar dalam mengambil langkah konkret dalam menangani laporan tersebut. 

Dibeberkanya, pelapor Pengacara I Made "Ariel" Suardana juga sudah diperiksa kembali pada 25 Agustus 2023 bersama istrinya, untuk lebih mendalami peristiwa yang dilaporkan. 

Rencananya hari ini, Sabtu 26 Agustus 2023, penyidik akan melanjutkan  memeriksa keterangan dari lima orang saksi yang terkait dengan peristiwa ini. 

"Diharapkan pemeriksaan ini memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap kasus tersebut," tandasnya. 

Selain itu pihak kepolisian juga akan memeriksa notaris yang terlibat dalam akta kuasa atas tanah tersebut serta melakukan penyitaan. 

"Kami berupaya mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut, dengan melakukan serangkaian tindakan agar kasus ini dapat diselesaikan," terang AKP Sukadi. 

Dalam kasus ini yang menjadi terlapor sat ini ada 5 orang, yakni AA Ngurah Mayun Wira Ningrat, Inti, I Gusti Agung Alit Pawana, dan Komang Juni Antara. Pasal yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang dengan laporan polisi nomor: LP/B/120/VIII/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/POLRESTA DPS/BALI, tanggal 22 Agustus 2023. 

Keterangan terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja kepada awak media, Sabtu 26 Agustus 2023 membenarkan sudah menerima SPDP dari penyidik Polresta Denpasar. 

"Kejaksaan sudah menerima SPDP dan untuk disposisi jaksa yang menangani masih belum kami tentukan," ungkapnya singkat. 

Di bagian lain, pengacara Made "Ariel" sebelumnya meminta pihak kepolisian agar berani bertindak tegas dalam memerangi aksi atau pun bibit-bibit premanisme

Salah satu caranya seperti halnya yang dilakukan oleh mantan Kapolda Bali Petrus Reinhard Golose yang langsung melakukan penahanan terhadap pelaku aksi premanisme di Mako Brimob. Langkah ini dinilai masyarakat luas sangat ampuh dan membuat takut pelaku aksi premanisme di Bali.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami