search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Siasat Besar Rafael Alun Seret Istri dan 3 Anak di Kasus Pencucian Uang
Kamis, 31 Agustus 2023, 09:33 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Siasat Besar Rafael Alun Seret Istri dan 3 Anak di Kasus Pencucian Uang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Eks Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melibatkan keluarga serta tiga anaknya dalam melakukan pencucian uang. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, Rafael melibatkan ketiga anaknya yaitu, Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, dan Christofer Dhyaksa Dharma. Selain itu, ada pula ibunya yang bernama Irene Suheriani Suparman dan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Arif membeberkan cara Rafael mencuci uang dengan melibatkan keluarga, yakni dengan membeli berbagai kendaraan mengatasnamakan anaknya.

Dia mengatakan Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300 juta pada 2008, di Jalan Simprug Golf XV, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," ujar Arif saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Kemudian, Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya di Showroom Volkswagen Jakarta.

Untuk menyamarkan transaksi tersebut, kata Arif, jual beli dilakukan Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman.

"Kemudian pada tahun 2022, surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," tuturnya.

Ia juga mengatakan Rafael membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual pada 2020 di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata dia.

Arif mengatakan Rafael bersama Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan itu dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing dalam kurun waktu 28 November 2020 hingga 2 Desember 2020.

Rafael bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan. Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami