Berondong Bawa Kabur Uang Pacar Paruh Baya di ATM, Berakhir di Tahanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Seorang pria muda dengan inisial FB alias Fajar, 38 tahun asal Kota Surakarta, Jawa Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencuri uang pacarnya di ATM.
Fajar yang sejak lima bulan terakhir menjalin hubungan spesial dengan perempuan paruh baya berinisial S, 53 tahun ketahuan mengambil uang pensiunan suami korban.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Deddy Defretes saat rilis kasus di Mapolres Tabanan Senin, (30/10) menjelaskan, pelaku sempat mendatangi rumah korban di BTN Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Pelaku diketahui sudah sering menginap di rumah korbannya.
Pada Rabu, (30/8) 2023 sekitar Pukul 08.30 WITA korban diantar oleh pelaku ke Bank Mandiri Taspen kantor cabang Tabanan di Jalan Pahlawan dengan tujuan untuk menarik uang pensiunan almarhum suami korban secara tunai.
Saat korban menarik uang ke dalam bank pelaku menunggu di tempat parkir dan setelah selesai menarik uang korban, kemudian mencari pelaku di tempat parkiran bank tetapi pelaku tidak ada.
Kemudian korban menelepon pelaku dan pelaku datang dari arah barat bank kemudian korban dan pelaku kembali ke rumah. Pada Pukul 14.00 WITA korban mengantar pelaku ke depan toko Coco Mart di BTN Sanggulan untuk kembali pulang dengan menggunakan mobil travel.
Esok harinya Sekitar Pukul 17.00 WITA teman korban datang ke rumah untuk mengantar ke ATM BRI, tetapi saat di ATM korban tidak dapat menarik uang karena ada informasi saldo tidak mencukupi.
Karena curiga, korban datang ke kantor bank BRI untuk mencetak rekening koran dan saat itu korban baru tahu bahwa ada transfer dari rekening korban ke rekening pelaku tanpa seijin korban dilakukan melalui ATM.
Setelah melihat rekening koran tersebut korban mencurigai bahwa pelaku melakukan transfer melalui ATM BRI di Jalan Pahlawan Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan setelah mengambil kartu ATM di dompet korban saat sedang ada di rumah tanpa sepengetahuan korban.
Korban juga menyebutkan, pelaku mengetahui nomor PIN kartu ATMnya karena sebelumnya sempat meminta tolong pelaku untuk mengambil uang di ATM.
“Setelah kejadian itu, korban menghubungi pelaku tapi nomornya diblokir,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo.
Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10.400.000. Setelah dilakukan penelusuran pelaku akhirnya bisa diamankan di daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
“Atas kejadian ini kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab