PAW Sriani Belum Rampung, Gaji Hingga Tunjangan Rp40 Juta Lebih Dikembalikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satu bulan berlalu setelah diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Karangasem, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Karangasem asal Rendang, Ni Putu Sriani hingga kini masih alot.
Menurut informasi, perjalanan proses PAW Sriani usai memilih hengkang dari Partai Hanura yang mengantarkan namanya sebagai anggota dewan karangasem periode lalu dan kini memilih mencalobkan diri lewat moncong putih, saat ini sedang menunggu SK penetapan Gubernur Bali.
"Nama untuk nama PAW nya sudah diberikan oleh KPU, sudah kami ajukan ke Gubernur lewat Bupati Karangasem, hari ini ada sedikit perbaikan untuk berkas yang diajukan dan sudah kami perbaiki tadi, jadi kami tinggal menunggu SK Gubernur untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua DPRD agar diagendakan rapat paripurna," kata Sekretaris Dewan Karangasem, I Nengah Mendra ditemui Rabu (6/12/2023).
Mendra sendiri belum bisa memastikan kapan SK penetapan PAW Sriani akan dikeluarkan oleh Gubernur Bali. Mengingat sudah 1 bulan setelah DCT belum ada PAW yang disahkan maka segala bentuk gaji dan tunjangan dikembalikan ke kas negara.
Tak main-main, total gaji dan tunjangan DPRD untuk bulan November 2023 yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp40 juta lebih. Tentu saja jika proses PAW belum juga selesai maka gaji dan tunjangan berikutnya juga berpotensi akan dikembalikan kepada kas negara.
"Nominalnya sekitar Rp40 juta lebih itu untuk gaji dan tunjangan selama 1 bulan. Semuanya dikembalikan ke kas negara dan itu memang tidak kita amprahkan pasca DCT," terang Mendra.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs