Pelaku Curanmor di Mengwi Terungkap dari Unggahan Jual Motor Curiannya di Medsos
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Erik Irwanto (27) gagal menikmati hasil curiannya. Pria asal Malang, Jawa Timur itu ditangkap setelah Polisi mencurigai adanya unggahan penjualan sepeda motor di media sosial Facebook yang identik dengan motor curian.
Hasil pengusutan, motor curian jenis Scoopy DK 2154 FBF tersebut dicuri pelaku di sebelah selatan Desa Sobangan, Mengwi, Badung, pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pemilik motor Dewa Nyoman Utama Jaya (36) sedang memetik bunga pacar air.
Baca juga:
Kabur ke Jawa, Dua Pelaku Curanmor di Sukasada Dibekuk, Hasil Curian Pakai Bayar Utang dan Narkoba
Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, setelah menyelidiki laporan korban Dewa Nyoman Utama Jaya, pihaknya menemukan postingan di facebook yang mencurigakan. Di mana, di postingan ada sepeda motor dijual di facebook yang identik dengan sepeda motor milik korban.
"Dari hasil lidik, pelakunya adalah Erik Irwanto," ungkapnya, pada Senin 18 Maret 2024.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian, Erik ditangkap di kamar kosnya di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung. Dari hasil interogasi, Erik mengaku mencuri motor di TKP karena kunci motor nyantol. Sehingga timbul niatnya untuk mencuri.
"Sebelumnya, pelaku memesan gojek untuk pergi ke suatu tempat, ketika melihat sepeda motor dengan kunci nyantol, pelaku langsung meminta turun kepada gojeknya dan selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut," beber Kompol Adnyana.
Dijelaskannya, pelaku Erik Irwanto juga pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam di daerah Desa Gulingan, Mengwi, Badung.
"Dia ini merupakan residivis pada tahun 2021 karena terlibat perkara pencurian. Pencurian dilakukan karena motif ekonomi," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy