search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung, Ditemukan Uang dan Ijazah yang Ditahan
Kamis, 10 Oktober 2024, 11:57 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Klungkung Geledah SMKN 1 Klungkung, Ditemukan Uang dan Ijazah yang Ditahan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Tim dari Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung menggeledah SMK Negeri 1 Klungkung pada Rabu (9/10/2024).

Penggledahan ini dilakulan sekitar pukul 10.00 WITA, terkait dengan adanya dugaan kasus penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah dari tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan kawalan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka serta menghadirkan pihak kepolisian, TNI,  Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin serta Kelian Banjar Adat setempat. 

Dalam penggledahan tersebut, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022.

Menariknya tim kejari juga menemukan 293 ijazah yang diduga masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite oleh siswa serta uang senilai Rp.182.558.145 yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dimana ada indikasi bahwa uang tersebut sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawaban.

"Ini berkaitan dengan sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung. Kita laksanakan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Kita juga ingin memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kajari Klungung, Lapatawe B. Hamka.

Selanjutnya, uang sitaan tersebut dititipkan ke Rekening RPL (rekening pemerintah lainnya) Kejari Klungkung, untuk memastikan keamanan terhadap uang yang diamakan tersebut. Untuk Ijasah yang ditemukan tersebut tidak dibawa oleh pihak kejaksaan. Hanya dicatat jumlah dan nama-namanya. 

"Kalau soal ijazah itu kan kewenangan mereka (sekolah). Setelah siswa tamat, seharusnya ijazah diserahkan ke siswa," jelas Kekeran.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami