Real Count Sementara KPU, Koster-Giri 61,46 Persen, Mulia-PAS 38,54 Persen
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berdasarkan hasil sementara penghitungan suara atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, unggul sementara atas rivalnya, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), dalam Pemilihan Gubernur Bali 2024.
Menurut data yang diakses melalui situs resmi KPU, pilkada2024.kpu.go.id, per pukul 16.10 WIB pada Kamis (28/11), dari total 6.795 TPS yang tersebar di seluruh Bali, sekitar 6.784 TPS atau 99,84 persen suara telah dihitung. Hasilnya, pasangan Koster-Giri meraih 61,46 persen atau 1.411.252 suara, sementara Mulia-PAS memperoleh 38,54 persen dengan total 885.126 suara.
Kemenangan sementara ini menjadi bukti keberhasilan misi Wayan Koster yang berusaha menjaga dominasi PDIP di Bali sebagai "kandang banteng". Menurut hasil hitung cepat yang dilakukan PDIP, pasangan Koster-Giri berhasil mengumpulkan 61,44 persen suara berdasarkan data C1 dari 6.092 TPS, atau sekitar 89,65 persen suara yang masuk.
"Data yang kami peroleh dari C1 menunjukkan bahwa pasangan Koster-Giri memperoleh suara 1.267.001 atau sekitar 61,44 persen. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali yang telah memberikan kepercayaan kepada kami," ungkap Wayan Koster dalam konferensi pers.
Namun, KPU menegaskan bahwa hasil ini masih bersifat sementara dan bukan merupakan hasil akhir Pilkada Bali 2024. Hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS di setiap TPS akan dilakukan rekapitulasi lebih lanjut melalui rapat pleno terbuka yang melibatkan PPK, KPU kabupaten/kota, hingga KPU provinsi.
Saat ini, tahap pemungutan suara yang dilaksanakan pada 27 November 2024 telah selesai. Rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung secara berjenjang, dimulai pada tingkat kecamatan pada 28 November hingga 3 Desember 2024, diikuti dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat provinsi akan dimulai pada 30 November dan berlangsung hingga 9 Desember 2024.
Baca juga:
Mulia-PAS Unggul di Lapas Kerobokan
Setelah tahap rekapitulasi selesai, pengumuman hasil rekapitulasi suara untuk pilkada tingkat kabupaten/kota akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024, sementara untuk pilkada tingkat provinsi pada 30 November hingga 15 Desember 2024. (sumber: merdeka.com)
Editor: Robby
Reporter: bbn/net