Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Salah satu hak yang bisa didapatkan oleh PNS dan pensiunan adalah gaji ke-13. Gaji ke-13 ini sendiri selalu diberikan setiap tahun, dan dinantikan oleh seluruh penerimanya. Untuk mengetahui secara lebih detail terkait daftar penerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan, Anda bisa simak infonya di sini!
Putusan ini sendiri diteken pada tanggal 13 April 2022 dengan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. lalu siapa saja yang kira-kira akan mendapatkan gaji ke-13 ini?
Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Untuk daftar lengkap penerima gaji ke-13 Anda bisa simak di sini.
- ASN dan PNS termasuk CPNS
- TNI dan pensiunan anggota TNI
- POLRI dan pensiunan anggota POLRI
- ASN Daerah
- PPPK
- Penerima Pensiun
- Pejabat Negara dan pensiunannya
- Pensiunan PNS
- Keluarga perwakilan penerima pensiunan
Meski terlihat sangat lengkap, ternyata masih ada beberapa golongan yang tidak mendapatkan dana pensiun.
Hal ini diatur juga dalam peraturan pemerintah Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
Golongan yang tidak menerima gaji ke-13 ini adalah PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain. Golongan kedua adalah PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri atau di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji ke-13 yang Diterimakan
Untuk variabel di dalam gaji ke-13 sendiri antara lain adalah gaji pokok, tunjangan melekat, hingga 50 persen tunjangan kinerja bagi yang memiliki tunjangan kinerja.
Nantinya besaran dari gaji ke-13 yang diterima adalah jumlah dari seluruh variabel tersebut, dan diterimakan secara penuh. Hal ini diharapkan bisa membantu perekonomian setiap penerima gaji ke-13 tersebut dalam menghadapi situasi pemulihan yang sedang berjalan selama ini.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net