search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri HP di Blahbatuh Masih Bawah Umur dan Anak Yatim Akhirnya Dimaafkan
Selasa, 11 April 2023, 16:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri HP di Blahbatuh Masih Bawah Umur dan Anak Yatim Akhirnya Dimaafkan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Aksi pencurian oleh pelaku di bawah umur, inisial IKD (17) berlangsung pada Minggu (9/4)sekitar pukul 03.30 WITA, di Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh

Pelakunya tertangkap berkat kesigapan polisi. Namun karena korban memaafkan pelaku, maka kasus itu diselesaikan secara restorative justice.

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama mengatakan aksi pencurian ditempat kerja korban Made Humargawan (49) di Banjar Banda Desa Saba sempat terekam CCTV. 

Pelaku yang masih dibawah umur ini berhasil menggasak barang-barang berupa 1 buah Hp merk samsung J3 Pro wrna hitam, 1 buah audio masteran burung, 1 buah mesin power amplifier type SOCL 504, 1 buah mesin power amplifier type SOCL 506, mesin power amplifier type ocl 400 watt dan gulungan timah. 

“Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian kurang lebih Rp3 juta,” ucapnya.

Selanjutnya berbekal rekaman CCTV, Panit 1 Opsnal IPDA I Made Julia Hendra,SH. atas perintah Kapolsek melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Blahbatuh guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari Interograsi terhadap pelaku IKD yang masih di bawah umur dan saat ini berstatus sebagai pelajar bahwa perbuatannya dilakukan karena himpitan ekonomi. 

Di mana pelaku adalah seorang anak yatim yang tinggal bersama 6 orang saudaranya. Bapak pelaku telah meninggal dunia dan saat ini pelaku hanya dirawat ibunya yang bernama Ni Putu Sunartini yang bekerja sebagai buruh serabutan.

Atas permintaan dari korban I Made Humargawan, Senin 10 April 2023 Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) yang dipimpin oleh Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H. dengan hasil pelaksanaan bahwa korban telah memaafkan perbuatan pelaku IKD dan untuk selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara Restorative Justice.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami