search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wakil Gubernur Bali Menjelaskan Raperda Provinsi Bali
Senin, 5 September 2022, 22:10 WITA Follow
image

bbn/Humas Bali/Wakil Gubernur Bali Menjelaskan Raperda Provinsi Bali

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pointer Wakil Gubernur Bali menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Kerthi Bali Santhi dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Provinsi Bali, Senin (5/9).

Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati dalam Rapat Paripurna ke-27 masa sidang III Tahun 2022 DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma Wage Prangbakat) 5 September 2022.

Cok Ace menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam APBD Induk meningkat menjadi 5,3 triliun rupiah lebih pada tahun 2022 sedangkan belanja daerah dalam APBD yang semula dianggarkan sebesar 6,1 triliun meningkat sebesar 1,2 triliun sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar 7,3 triliun rupiah. Sementara itu defisit anggaran APBD induk sebesar 1,05 triliun, meningkat 992,4 milliar sehingga dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 mencapai 2,05 triliun.

Sejalan dengan itu, Cok Ace menyampaikan bahwa penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan  perubahan APBD 2022 juga perlu dilakukan penyesuaian dari sebesar 1,15 triliun meningkat sebesar 997,4 miliar menjadi 2,15 triliun rupiah. Peningkatan ini telah mengakomodir besaran SiLPA yang tertuang dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Disamping itu berkaitan dengan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Santhi, Cok Ace menyampaikan bahwa Perusda Kerthi Bali Santhi dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2022. Pengelolaan kepariwisataan berbasis digital melalui Perusda Kerthi Bali Santhi diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel serta profesional melalui portal satu pintu pariwisata Bali untuk mewujudkan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru.

Dalam Rapat Paripurna ke-27 yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali, Tjok. Gede Asmara Putra Sukawati,SIP., M.AP serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra juga dibacakan penyampaian Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami