10 Mahasiswa Ditahan karena Blokade Jalan Dijenguk Gubernur
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Sebanyak 10 aktivis mahasiswa asal Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat yang ditahan di Polda NTB karena memblokade fasilitas jalan umum selama empat hari berturut-turut, dikunjungi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah.
Menyambangi para aktivis mahasiswa ini, Zul meminta mempercepat proses hukuman sehingga penangguhan penahanan bisa diajukan sehingga para mahasiswa ini bisa melanjutkan kuliahnya.
“Siang ini berkesempatan menengok adik-adik aktivis mahasiswa dari Monta Bima yang dititipkan di Polda NTB di Mataram,” tulisnya dalam akun media sosial Facebook dan Instagram pribadinya pada Rabu (18/5).
Dalam unggahannya tersebut ia juga menjelaskan kondisi dari 10 aktivis yang dalam kondisi sehat dan baik.
Politikus PKS itu menyebut telah meminta pada Bupati Bima Indah Dharmayanti Putri untuk berkoordinasi dengan Kapolres, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Bima untuk mempercepat proses hukuman sehingga penangguhan penahanan bisa diajukan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah Provinsi.
“Alhamdulillah kondisinya sehat, bugar dan baik. Saya sudah minta Ibu Bupati Bima segera berkordinasi dengan Kapolres, Kajari dan Kepala Pengadilan Negeri Bima untuk mempercepat proses hukumnya sehingga proses penangguhan penahanan bisa segera diajukan baik oleh Pemda Kabupaten maupun Provinsi agar adik2 ini bisa segera melanjutkan aktivitas belajarnya di kampus,” lanjutnya.
Sebelumnya, 10 aktivis mahasiswa ini ditangkap oleh Polres Kabupaten Bima karena diduga melakukan blokade jalan selama empat hari berturut-turut di pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada beberapa hari lalu.
Pada saat itu, 10 mahasiswa melakukan aksi untuk menuntut Pemda memperbaiki infrastruktur jalan di desa mereka yang disebut rusak. Para mahasiswa menuntut perbaikan infrastruktur 7 desa di wilayah tersebut.
Kasus ini lantas diambil alih oleh Polda NTB dan 10 mahasiswa tadi mendekam di tahanan Polda NTB.
Akibat penahanan 10 aktivis ini puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara NTB menggelar aksi di markas komando Polres Bima, Selasa (17/5).
Mahasiswa menuntut, 10 mahasiswa yang ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dikembalikan ke Polres Bima.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Khairul menyatakan, selain meminta 10 mahasiswa itu dipulangkan, juga meminta proses penyidikan dihentikan.
Bahkan Ketua Ikatan Mahasiswa Bima (IMBI) Mataram, Irwan melakukan upaya diplomasi terhadap pihak kepolisian yaitu Polda NTB serta Gubernur NTB agar 10 orang aktivis ini bisa dilakukan restoratif justice atas penahannya sehingga mereka bisa kuliah kembali.
Sepuluh mahasiswa yang ditahan diduga sebagai provokator unjuk rasa dalam aksi blokir jalan. selama 4 hari. Mereka adalah AR (20 tahun), IT (20 tahun), dan ARH (20 tahun), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.
Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21 tahun), dan SU (21 tahun). Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25 tahun), dan MA (22 tahun).
Tiga lainnya, MU (23 tahun) dari Universitas Mataram, MR (19 tahun) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22 tahun) dari Universitas Islam Makassar.
Sepuluh aktivis mahasiswa yang ditahan ini diberangkatkan dari Polres Bima menggunakan bus polisi dengan pengawalan ketat anggota dari Sabhara dan Brimob.
Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Awalnya aksi mahasiswa ini dimulai sejak Senin (9/5) hingga Kamis (12/5). .
Pihak TNI dan Polri sebelumnya sudah memberikan ruang massa aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Namun karena merasa belum puas, aksi blokir jalan terus berlanjut.
Karena dirasa menganggu situasi keamanan dan ketertiban, kepolisian akhirnya mengundang seluruh pihak dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan adat di Kabupaten Bima.
Akhirnya, polisi bersama TNI pada Kamis (12/5), menangkap 10 orang dari kerumunan massa yang diduga berperan sebagai provokator aksi. Usai penangkapan, pihak kepolisian dan TNI berhasil membuka blokir jalan.
Reporter: bbn/lom