search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
17 Pelanggar Prokes Ditindak, Didenda Uang Hingga Push Up
Senin, 7 Maret 2022, 21:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/17 Pelanggar Prokes Ditindak, Didenda Uang Hingga Push Up.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan saat petugas melakukan penertiban di Jalan  Katalia - Jalan Angsoka Kelurahan Ubung  Kecamatan Denpasar Utara Senin (7/3).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dari 14 pelanggar  diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.

"Tiga orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat," katanya.

Menurutnya sampai saat ini di Kota Denpasar masih ada kasus penularan covid 19. Namun setiap penertiban pihaknya masih menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes. 

"Oleh karena itu penertiban akan terus diperketat dilaksanakan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar," kata Sudarsana.

Tentunya dalam penertiban dilakukan tentunya sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Dari berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Dengan langkah ini diharapkan masyarakat semakin mentaati protokol kesehatan sehingga pandemi ini cepat berlalu.

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami