2 Kali Masuk Penjara, Residivis Kembali Berulah, Kali ini Curi Mobil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dua kali masuk penjara tidak membuat Gde Denny Wardana Withana alias Deni (44) bertobat. Malah ia kembali beraksi mencuri mobil di garase milik korban, I Gusti Ngurah Birawan (34).
Hingga akhirnya Deni dibekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi di rumahnya di Banjar Tengah, Desa Banyuning, Buleleng, pada 15 April 2022 pukul 23.00 WITA.
Menurut Kapolsek Mengwi Kompon I Nyoman Darsana pengungkapan ini berawal dari laporan korbannya I Gusti Ngurah Birawan (34) asal Gianyar.
Korban melaporkan kehilangan mobil APV DK1138KZ warna abu-abu Metalik di garasi milik Mangku Darma di Banjar Perang Kurubaya, Desa Lukluk, Mengwi Badung, pada 13 Maret 2022.
Mobil tersebut dititip parkir di garasi tersebut sejak 11 Maret 2022. "Mobil diketahui hilang saat korban hendak memanaskan mesinnya. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Mengwi," beber Kompol Darsana.
Setelah menyelidiki laporan korban, Tim Opsnal Reskrim mengecek sejumlah showroom penjualan mobil bekas di wilayah Gianyar, Bangli, Tabanan, Baturiti, dan Singaraja. Dalam penyelidikan, pelaku mengarah ke tersangka Deni dan ditangkap di rumahnya.
"Barang bukti mobil hasil curiannya itu pun dibawa ke Polsek Mengwi untuk diproses lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Dari interogasi, Deni mengaku sudah lama melihat mobil itu di garasi. Sehingga timbul niatnya untuk mencuri. Tersangka lantas mencari tukang kunci untuk buatkan kunci duplikat pada 11 Maret 2022.
"Kepada tukang kunci, tersangka mengaku mobil itu adalah miliknya dan kuncinya hilang," ungkap Kompol Darsana.
Setelah berhasil membuat kunci duplikat, Deni lalu membawa pergi mobil tersebut. Sampai di rumah, tersangka mengganti plat mobil tersebut menggunakan plat palsu menjadi DK 1233 EF. Tujuannya untuk menghindar dari kejaran polisi.
"Selama sebulan lebih mobil itu digunakan tersangka," ungkapnya.
Selama ini katanya, mobil tersebut dibawa kabur 13 Maret. Mobil dibawa kabur ke Blumbungan, Abiansemal, Badung. Lalu mobil tersebut untuk sementara dititipkan di belakang sebuah warung.
"Tersangka ini residivis. Dia sudah dua kali dipenjara, yakni tahun 2018 tersangka melakukan tindak pidana penggelapan di Mengwitani," ujarnya.
Saat itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Kerobokan. Berikutnya tahun 2021 Deni kembali ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan di Desa Lebah Siung, Sukasada.
"Pada saat itu Deni divonis 10 bulan penjara di LP Singaraja," tandasnya.
Reporter: bbn/bgl