search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
39 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Cewek MiChat di Panjer
Jumat, 27 Januari 2023, 19:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/39 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Cewek MiChat di Panjer.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pembunuhan yang menewaskan cewek michat, AS (26) kini memasuki babak rekontruksi. Penyidik Unit Reksrim Polsek Denpasar Selatan (Polsek Densel) menggelar rekonstruksi di kamar kos elit Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I Panjer, Denpasar Selatan, pada Jumat 27 Januari 2023. 

Rekontruksi 39 adegan ini diperagakan langsung oleh tersangka Aryo Puspo dengan mengenakan baju tahanan warna orange. Sementara rekontruksi ini dipantau Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana. 

Kompol Teja mengatakan rekonstruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka di BAP dengan praktek langsung di lapangan. Dimana dalam rekonstruksi tersangka memperagakan 39 adegan. Puluhan adegan pembunuhan ini seluruhnya sudah sesuai dengan keterangan tersangka di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik bahwa tindak pidana itu benar-benar sesuai dengan keterangan tersangka di BAP," ujarnya. 

Diungkapkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka asal Blitar, Jawa Timur terhadap korban, AS berlatar belakang masalah ekonomi. Pria kelahiran Blitar 6 Agustus 1996 ini awalnya hanya melumpuhkan korban dengan cara menjerat leher menggunakan kabel roll. Bila korban tidak berdaya, ia akan menguras barang-barang korban berupa ponsel dan uang. 

Namun upaya yang dilakukan tersangka ternyata malah menewaskan korban. Di tengah panik, tersangka membawa kabur 3 ponsel korban dan kabur meninggalkan korban yang tewas dalam keadaan bugil. Polisi akhirnya ditangkap di kamar kosnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. 

Saat disergap Polisi, kaki Aryo dihadiahi timas panas karena mencoba kabur dan melawan petugas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pemcurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami