search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
899 Napi di Bali Terima Remisi Idul Fitri
Selasa, 3 Mei 2022, 16:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/899 Napi di Bali Terima Remisi Idul Fitri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 899 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di 8 Kabupaten Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah. 

Pemberian Remisi dilaksanakan secara serentak pada hari Senin 2 Mei 2022. 

“Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 899 orang, dan dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk. 

Lebih lanjut Jamaruli menjelaskan remisi khusus Idul Fitri kali ini, diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. 

Remisi khusus Idul Fitri 1443H diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.  

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi idul fitri adalah sebagai berikut :

  1. Lapas Kelas IIA Kerobokan = 253 orang
  2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan = 89 orang
  3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli = 283 orang (1 orang langsung bebas)
  4. Lapas Kelas IIB Karangasem = 59 orang
  5. Lapas Kelas IIB Tabanan = 32 orang (1 orang langsung bebas)
  6. Lapas Kelas IIB  Singaraja =  28 orang
  7. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem = 14 orang
  8. Rutan Kelas IIB Klungkung = 19 orang
  9. Rutan Kelas IIB Bangli = 58 Orang
  10. Rutan Kelas IIB Gianyar = 31 orang
  11. Rutan Kelas IIB Negara = 33 orang

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan, bahwa remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik" Tutup Jamaruli.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami