Akses Endar Diputus, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Cs Tak Hormati Dewas
beritabali.com/cnnindonesia.com/Akses Endar Diputus, Eks Penyidik KPK Nilai Firli Cs Tak Hormati Dewas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mantan penyidik sekaligus Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengkritik langkah pemutusan akses terhadap Brigjen Endar Priantoro.
Yudi menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pencabutan akses tersebut tidak diperlukan bahkan cenderung provokatif. Pasalnya ia menilai Endar masih pegawai KPK dan seharusnya mendapatkan akses tersebut.
Menurutnya proses pencopotan Endar dari posisinya sebagai Direktur Penyelidikan saat ini tengah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Oleh karena itu, ia menilai sikap KPK tersebut justru malah menimbulkan polemik baru.
"Seharusnya Firli CS meniru langkah bijaksana dari Kapolri yang menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas terkait polemik yang terjadi karena ini adalah masalah di internal KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).
"Pencabutan akses ini sekaligus menyiratkan bahwa pimpinan KPK tidak menghormati Dewas yang sudah menyatakan akan melakukan pemeriksaan terkait pemulangan Brigjen Endar Priantoro yang janggal," imbuhnya.
Yudi mengatakan apabila pimpinan KPK meyakini tidak ada kesalahan dalam pencopotan Endar, maka seharusnya dapat menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan Dewas.
Menurutnya pencabutan akses tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan pribadi untuk menyingkirkan Endar dari lembaga antirasuah itu.
Karenanya, ia ragu apabila para pimpinan KPK ingin segera menyelesaikan konflik internal tersebut. Ia memandang Firli Cs justru malah sengaja memperkeruh keadaan agar kisruh penempatan Endar semakin berlarut-larut.
"Jika ini terjadi, masyarakat yang rugi, pimpinan KPK digaji mahal oleh rakyat bukan buat bikin gaduh tetapi untuk memberantas korupsi," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut seluruh akses terhadap Endar. Ia menyebut hal itu dilakukan karena Endar bukan lagi pegawai KPK.
"Iya ketentuan di KPK, yang punya akses itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/4).
"Bahwa yang bekerja di KPK yang punya akses. Itu adalah pegawainya tercatat dan diakui di KPK," sambungnya.
Endar sebelumnya mengaku aksesnya sebagai pegawai KPK mulai diputus sejak Jumat (7/4). Hal itu dia ketahui dari petugas KPK yang menemuinya langsung. Endar menyebut petugas itu mengaku datang atas perintah pimpinan.
"Tadi sebelum saya kembali dari kantor, Kepala Biro Umum menemui saya menyampaikan bahwa ada perintah dari pimpinan KPK yang pada intinya adalah memutuskan akses saya, mungkin mulai besok (hari ini)," ujarnya saat kepada CNN Indonesia TV, Kamis (6/4) malam.
Endar mengaku akan mengecek lagi soal pemutusan akses ini pada Senin (10/4). Pasalnya pemutusan akses tersebut dilakukan bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Al Masih.
KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.
Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu disebut berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net