Aksi Pasutri Curi HP di Sejumlah Minimarket Denpasar, Hasil Curian Dijual di Surabaya
beritabali/ist/Aksi Pasutri Curi HP di Sejumlah Minimarket Denpasar, Hasil Curian Dijual di Surabaya.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam sebuah penggerebekan di seputaran Jalan Teuku Umar, Denpasar, 7 Juni 2024.
Hasil penyelidikan, terungkap pasutri itu beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Denpasar dan barang hasil curian dijual ke Surabaya, Jawa Timur.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Nur Habib S.Tr.K. S.I.K.,M.H, kedua pelaku ditangkap atas laporan korbannya, Januar Fajar (29). Korban mengaku kehilangan satu buah HP Xiami Redmi Note di parkiran Alfamart Jalan Tukad Yeh Aya Panjer, Denpasar Selatan, pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 WITA.
"Pelaku mengambil dengan mudah HP diletakkan di dalam dasboard motor," ucap Iptu Habib, pada Rabu 12 Juni 2024.
Setelah diselidiki melalui rekaman CCTV, terungkap pelaku pasutri bernama Arie Saputra (41) dan Rita Yati (49). Kedua pelaku akhirnya terlacak berada di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Denpasar Selatan.
Baca juga:
Polsek Ringkus Pencuri HP Sasar Kos di Selat
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah beraksi di beberapa TKP minimarket. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan dijual ke Surabaya melalui travel.
"Pasutri ini sudah beraksi di beberapa TKP di wilayah Denpasar Selatan. Seperti minimarket Jalan Tukad Pakerisan, Circle K Waturenggong, Alfamart Jalan Tukad Yeh Aya dan Circle jalan Letda Made Putra, Denpasar," ungkap Iptu Nur.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 58.000, Topi bertuliskan huruf M, Hijab warna hitam yang digunakan saat mencuri, 1 unit spm honda scoopy DK 2026 UAB warna cream.
Editor: Robby
Reporter: Dinas Perijinan Jembrana