search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Beijing Larang Agama di Partai Komunis China
Kamis, 6 Oktober 2022, 12:19 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Alasan Beijing Larang Agama di Partai Komunis China

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Partai Komunis China (PKC) melarang semua anggota untuk percaya pada suatu agama. Partai berkuasa di Negeri Tirai Bambu ini juga melarang anggotanya ikut dalam organisasi keagamaan tertentu.

Partai Komunis China sendiri secara resmi merupakan penganut ateis, yakni orang yang tak percaya dengan konsep ketuhanan.

Sosiologis Kristen, Profesor Fenggang Yang, mengungkapkan bahwa "jika Anda ingin bergabung dengan Partai Komunis, atau Liga Komunis Muda, Anda harus mendeklarasikan diri Anda ateis."

Ia menjelaskan bahwa ateis merupakan bagian dari kurikulum dari sekolah dasar hingga kuliah, dikutip dari ABC News.

Kenapa China 'mengharamkan' kepercayaan terhadap agama hanya di dalam Partai Komunis China?

Beberapa pejabat PKC menilai keanggotaan atas partai itu dan kepercayaan terkait agama tidak sesuai. 

PKC juga mengimbau anggota partai dan keluarga mereka untuk tidak berpartisipasi dalam acara keagamaan di publik.

Media resmi PKC pada 2017 juga memperingatkan anggota mereka agar tak percaya pada agama, menyebutnya sebagai "anestesi spiritual."

Meski PKC tak membolehkan pejabatnya menganut kepercayaan agama, PKC mengakui lima agama di China, yakni Buddha, Katolik, Taoisme, Islam, dan Protestan.

Sebagaimana dilansir CFR, Pasal 36 dalam Konstitusi China menyatakan bahwa warga "menikmati kebebasan kepercayaan agama."

Konstitusi itu melarang diskriminasi berdasarkan agama dan melarang badan pemerintah, organisasi publik, bahkan individu untuk memaksa warga percaya atau tak percaya atas agama tertentu.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami