Alasan Koster Tetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan keputusan no 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali yang ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2020.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 23 Desember 2022 ini dinyatakan peringatan Hari Arak Bali setiap tahun pada tanggal 29 Januari bertujuan untuk mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.
Ia mengajak seluruh masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.
Selain itu juga pihaknya berupaya melindungi dan memelihara arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
Koster mengimbau seluruh masyarakat Pemerintah Daerah dan pelaku usaha agar menghindarkan pemanfaatan arak Bali untuk kegiatan bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim