search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Arak Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Koster Gelar Cocktail Party Besok
Jumat, 4 November 2022, 20:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Arak Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Koster Gelar Cocktail Party Besok.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Gubernur Bali Wayan Koster akan mengelar Cocktail Party dan makan malam sebagai rangkaian perayaan Rahina Tumpek Landep pada Sabtu (5/11/2022) besok. 

Acara tersebut dilakukan sebagai bentuk syukur dan apresiasi atas penetapan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. 

Koster mengundang para perajin arak se-Bali, para manajer hotel, dan pengusaha pariwisata Bali. 

"Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi sehingga sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran," kata Koster, Jumat (4/11/2022).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022. 

"Penetapan arak Bali sebagai WBTB merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022). 

Setelah penetapan tersebut, Gubernur Koster meminta para pelaku hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, menyajikan arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan. Penyajian arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan sekaligus dilakukan untuk mengurangi konsumsi minuman impor. 

Koster mengungkapkan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia patut mendapat apresiasi. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat terus merawat dan mengembangkan warisan budaya ini karena telah mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional. 

Koster menegaskan, pembuatan arak Bali dengan proses destilasi tradisional harus dipertahankan dan tidak boleh diubah secara bebas. "Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas," kata dia. 

Selain itu, para perajin dan pelaku usaha arak Bali juga diminta meningkatkan kualitas kemasan dan promosi agar bisa bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global. 

Adapun sembilan warisan budaya Bali yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Nasional, yakni Arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, dan Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi. Berikutnya, Berko (seni pertunjukan), Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, Dan Perayaan-perayaan), dan Serombotan (kemahiran kerajinan tradisional). (sumber: kompas.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami