search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
ASN di Karangasem Dapat Tugas Tambahan Jadi Tukang Sensus
Jumat, 22 Juli 2022, 22:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/ASN di Karangasem Dapat Tugas Tambahan Jadi Tukang Sensus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Non ASN di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Guru dan Tata Usaha (TU) di Kabupaten Karangasem mendapat tugas tambahan.

Tugas tambahan yang akan diberikan yaitu melakukan kegiatan sensus penduduk untuk mendukung program satu data yang akan dilaksanakan mulai 1 Agustus 2022 mendatang. 

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa kepada awak media, Jumat (22/7/2022) menjelaskan, pelibatan pegawai ASN dan Non ASN untuk melaksanakan sensus penduduk setelah melihat perbandingan jumlah Kepala Keluarga yang mencapai 153 ribu lebih (KK) di Karangasem dengan ribuan pegawai ASN dan Non ASN yang dimiliki. 

"Ini strategi kita, dengan melihat jumlah KK yang ada dengan kekuatan jumlah ribuan ASN dan Non ASN di Karangasem, sehingga untuk membagi survey ke 153 ribu KK tersebut pihaknya tinggal mengambil komposisi dengan rata - raya 1 orang pegawai ASN atau Non ASN mendapat jumlahnya rata - rata menyensus 20 KK," ujar Sutirtayasa. 

Lebih lanjut, menurut Sutirtayasa ada program besar yang menjadi tujuan Pemkab Karangasem yaitu memiliki data base yang akurat terkait kondisi sesungguhnya warga Kabupaten Karangasem. 

Melalui data riil yang dihasilkan, tentunya akan ada kebijakan yang bisa diambil pemerintah kedepannya seperti misalnya terkait data bedah rumah berapa warga yang mendapat bedah rumah dan berapa warga yang saat ini kondisinya tidak layak huni.

Untuk progresnya sendiri, seluruh peserta yang akan turun melaksanakan sensus telah diberikan bimbingan teknis terkait dengan tata cara dalam melaksanakan tugas tambahan tersebut. Nantinya akan ada 9 blok kuisioner yang harus diisi peserta, untuk waktunya sendiri bisa disesuaikan dengan waktu ngantor dan dibatasi sampai 30 November 2022 mendatang. 

Ditanya terkait dengan legalitas dan tingkat keakuratan hasil sensus dengan melibatkan pegawai ASN dan Non ASN tersebut, menurut Sutirtayasa selain nantinya dibekali dengan surat tugas dari pimpinan, pihkanya juga telah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan pembimbingan. 

"Seluruh peserta sensus sudah diberikan bimtek, nantinya juga akan dibekali surat tugas dari pimpinan, selian itu saat turun kita juga lakukan pendekatan dengan Perbekel dan Kepala Wilayah, nah untuk pegawai yang dikecualikan yaitu yang berhubungan dengan pelayanan kegawatdaruratan dan kesehatan," tandas Sutirtayasa.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami