search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Badung Catat Empat Sektor Pajak Daerah Penyumbang Terendah
Senin, 24 Juli 2023, 19:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Badung Catat Empat Sektor Pajak Daerah Penyumbang Terendah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemkab Badung mencatat ada 4 sektor pajak khususnya yang realisasinya masih di bawah target. Adapun empat sektor tersebut meliputi, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak reklame, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pendapatan dari empat sektor pajak ini tidak secepat realisasi pendapatan pajak hotel dan restoran. Khusus untuk pajak air tanah dan PBB, faktornya salah satunya ada sejumlah usaha pemanfaat air tanah yang masih tutup

"Rata-rata untuk Pajak Daerah dari semua sektor sudah melampaui target akan tetapi, ada beberapa seperti Pajak Air Tanah yang belum mencapai target karena sejumlah usaha yang tutup serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang juga belum terpenuhi targetnya," ungkap Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung Ni Putu Sukarini di Kabupaten Badung.

Jika dilihat dari data per 15 Juli lalu, pajak mineral bukan logam ditarget Rp69 juta lebih baru terealisasi Rp21 juta. Untuk pajak reklame pemerintah menargetkan Rp1,7 miliar, namun terealisasi Rp1,2 miliar. 

Selanjutnya untuk target pajak air tanah hanya terealisasi Rp31 miliar dari target Rp35 miliar. Sedangkan, pajak PBB terlampaui jauh dari target sebesar Rp 141 miliar namun baru didapat Rp 48 miliar.

"Jatuh tempo pembayarannya 30 November 2023 maka diharapkan kepada wajib pajak PBB agar membayar sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran PBB," bebernya.

Tim Bapenda akan terus mengoptimalkan penagihan pajak kepada wajib pajak. "Pemerintah mengimbau wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya maksimal 30 November 2023," tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami