search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Baleg DPR Didesak Bahas RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas 2022
Senin, 4 Oktober 2021, 15:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Baleg DPR Didesak Bahas RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas 2022.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meminta dukungan Baleg DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali agar masuk skala prioritas di tahun 2022. 

Hal ini diungkapkannya saat menerima rombongan Badan Legislasi DPR RI yang berkunjung ke Bali dalam rangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, khususnya terkait pengharmonisan regulasi energi baru dan terbarukan, Senin (4/10/2021). 

Ia berpendapat, ditetapkan RUU Bali menjadi undang-undang akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan Bali termasuk sektor pariwisata dengan berbagai komponen ikutannya. Ditambahkan olehnya, bercermin dari pengalaman menghadapi pandemi COVID-19, Bali terdampak paling parah jika dibanding daerah lain di Indonesia. 

"Bali mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam khususnya pada sektor pariwisata," ucapnya. 

Oleh sebab itu, kata Wagub Cok Ace, RUU Tentang Provinsi Bali sangat mendesak untuk segera dibahas dan segera disahkan.  

Desakan agar RUU Provinsi Bali bisa segera dibahas juga diutarakan Ketua Komisi 3 DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardana dan Wakil Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Made Wena. Adhi Ardhana meyakinkan, RUU Tentang Provinsi Bali tak mengandung unsur permohonan kekhususan. 

“RUU yang kami ajukan tak mengandung isu sensitif karena tak memohon kekhusunan, tapi melalui rancangan regulasi ini kami hanya mohon perlindungan terhadap potensi yang kami miliki,” ujarnya. 

Mendukung penyampaian Wagub Cok Ace dan Adhi Ardhana, Wakil Ketua MDA Bali Made Wena menyampaikan bahwa kelompok masyarakat adat sangat berkepentingan dengan UU ini karena adat di Bali sangat spesifik. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI  Drs. H.Ibnu Multazam selaku pimpinan rombongan menyambut baik aspirasi masyarakat Bali. Ia menginformasikan, RUU ini terus disuarakan di DPR RI oleh perwakilan dari Daerah Bali. Hanya saja, ia memberi pemahaman bahwa RUU ini masuk kategori kumulatif terbuka yang masih digodok di Komisi II DPR RI. 

Agar bisa segera dibahas di Badan Legislasi untuk lanjut ke tahap harmonisasi, masih harus ada penjelasan dan penyamaan frekuensi agar tak ada saling curiga. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Syamsurizal menerangkan bahwa saat ini ada 20 rancangan RUU Provinsi yang digodok di komisinya. 

Ia memahami bahwa pengajuan RUU itu didasari fakta bahwa sebagian besar regulasi itu sudah tidak relevan karena dibuat pada jaman Republik Indonesia Serikat (RIS). Ia berjanji akan mempercepat pembahasan sehingga RUU Provinsi Bali juga bisa segera dibahas di Badan Legislasi.  

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami