search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Baliho Caleg dan APK Masih terpasang Diturunkan Satpol PP Buleleng
Selasa, 14 November 2023, 22:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Baliho Caleg dan APK Masih terpasang Diturunkan Satpol PP Buleleng.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Puluhan baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya dengan berbagai ukuran diturunkan Satpol PP Buleleng, Selasa 14 November 2023 lantaran sejumlah parpol melanggar kesepakatan.

Kegiatan penertiban oleh Satpol PP menyasar seputaran Kota Singaraja dimulai dari Jalan Pahlawan hingga ke kawasan Desa Baktiseraga. Dikawal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan pihak kepolisian, Satpol PP menyisir tempat-tempat dimana baliho yang dianggap melanggar ditertibkan.

I Ketut Adi Setiawan dari Divisi Penindakan dan Pelanggaran Data dan Informasi  Bawaslu Buleleng mengatakan, penertiban baliho milik caleg, capres dan cawapres tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan antara pimpinan Parpol, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kesbangpol, Kejaksaan dan unsur Pengadilan beberapa waktu lalu.

Hasil kesepakatan diantaranya parpol akan menurunkan sendiri atribut baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Sehingga Satu persatu baliho berukuran besar dan sedang menjadi penertiban. Bahkan puluhan bendera milik partai politik (parpol) tidak luput dari sasaran. 

"Jika tidak diturunkan Bawaslu merekomendasi Satpol PP untuk menurunkan,"kata Adi Setiawan.

Namun demikian dilapangan banyak ditemukan APK yang ditutup pada bagian tertentu untuk siasat menghindari penertiban. Adi Setiawan mengatakan penertiban dan pembersihan APK merujuk pada himbauan Bawaslu RI kepada Parpol no 774 yang dimaksud APK yakni ada unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, mohon doa restu dan dukungan.

"Jika tidak ada unsur tersebut termasuk APK sosialisasi. Apapun siasatnya kami tetap merujuk pada himbauan Bawaslu RI tersebut," terang Adi Setiawan.

Penertiban yang sama juga dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan. "Pembersihan APK juga dilakukan serentak di masing-masing kecamatan,"imbuhnya.

Lanjut Adi Setiawan penertiban dan pembersihan APK akan terus dilakukan hingga batas waktu sebelum jadwal kampanye tanggal 28 November 2023. "Kami menghimbau para caleg dan parpol agar menurunkan sendiri APK miliknya," tegasnya.

Kegiatan penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan akan terus dilakukan secara bertahap hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami