search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bantah Petugasnya Peras Turis Taiwan di Bali, Begini Klarifikasi Bea Cukai
Kamis, 13 April 2023, 16:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bantah Petugasnya Peras Turis Taiwan di Bali, Begini Klarifikasi Bea Cukai.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bea Cukai Indonesia menanggapi atas dugaan petugasnya melakukan pemerasan terhadap turis asal Taiwan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara.

Baca juga:
Bea Cukai Yang Bilang Netizen Babu Diganjar 'Hukuman' Ini">PNS Bea Cukai Yang Bilang Netizen Babu Diganjar 'Hukuman' Ini

"Kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai. Karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor," kata Hatta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4).

Selain itu, Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT. Hasilnya, setelah diterjemahkan terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area bea cukai.

Kemudian, akun Ludai (NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa ia mengambil foto di area terbatas bandara, dan menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap dan dia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Kemudian pada akhir unggahan dia menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya, dia diminta tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima. Lalu dia meyebutkan bahwa setelah disetujui, petugas memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel atau cap paspor turis Taiwan tersebut.

Hatta mengatakan, bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.

"Namun demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya, dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," ujarnya. (sumber: merdeka.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami