search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Tabanan Beber Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Jumat, 5 Juli 2024, 23:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawaslu Tabanan Beber Potensi Kerawanan Pilkada 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan membeberkan potensi kerawanan Pilkada 2024. Disebutkan ada 13 poin kerawanan yang berpeluang terjadi. 

“Berdasarkan IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) yang dikeluarkan Bawaslu RI, ada 13 indikator kerawanan yang mungkin akan terjadi di pilkada nanti,” ujar Kordiv Hukum Pencegahan, Informasi dan Hukum Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, Jumat (5/7).

Pada 13 indikator tersebut sembilan di antaranya dinilai paling rawan terjadi selama tahapan pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Secara global dan ditinjau dari segi tahapan, 13 indikator ini berpeluang terjadi pada lima tahapan.

“Yang pertama tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pelaporan dana kampanye, logistik, dan pemungutan serta penghitungan suara,” ujarnya.

Sedangkan sembilan indikator yang paling rawan terjadi meliputi pelaporan dana kampanye karena dalam Pemilu 2024 ada satu parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.

Selanjutnya, hak untuk memilih. Dalam Pemilu 2024 lalu ada beberapa pemilih yang seharusnya punya hak pilih tapi tidak terdaftar.

“Begitu pula dengan sebaliknya. Yang semestinya tidak memiliki hak untuk memilih tapi masih terdaftar,” jelasnya.

Kemudian, sambung Winariati, adanya intimidasi kepada calon. Keamanan penyelenggaraan pemilu karena dalam Pemilu 2024 sempat terjadi perusakan APK caleg.

Selanjutnya, keberatan dari calon terhadap hasil pemilu, politik uang, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara baik KPU atau Bawaslu.

“Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan shg pada hari pemungutan suara ada surat suara yang tertukar dari dapil lain yang terjadi di Desa Kaba-Kaba,” ujarnya. 

Pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan seperti masih adanya pemilih yang tidak terfasilitasi secara maksimal dari sisi disabilitas.

“Masih ada saksi-saksi yang mengarahkan untuk memilih calon tertentu,” katanya.

Menurutnya, meski terkendala keterbatasan personil dan data, Bawaslu Tabanan tetap berupaya memperluas jangkauan pengawasan dengan melibatkan banyak pihak.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami