search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bendesa Adat Tista Sebut Ada Sejumlah Warga Dongkel Posisinya
Selasa, 11 Oktober 2022, 21:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bendesa Adat Tista Sebut Ada Sejumlah Warga Dongkel Posisinya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kehadiran sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri Buleleng dipastikan tidak mewakili seluruh Krama Adat Tista Desa Baktiseraga. Aksi ke Kejaksaan itu dipicu lantaran kepentingan kelompok untuk mendongkel Kelian Desa Adat/Bendesa Tista Nyoman Supardi MP dari posisinya.

Dalam paruman sebagai ajang musyawarah tertinggi di Desa Adat Tista telah memutuskan dan menetapkan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali serta dana-dana lain yang diterima Desa Adat Tista tidak ada masalah.

Kelian Adat Supardi, Selasa 11 Oktober 2022 didampingi para prajuru Desa Adat Tista menyebutkan, penggunaan dana BKK telah disampaikan dalam paruman desa. Hasilnya, krama adat sepakat dan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan yang disampaikan langsung oleh Bendesa Nyoman Supardi serta prajuru adat lainnya saat itu.

“Bahkan ada tiga orang di kepengurusan adat sebagai Kertha Desa orang yang paham hukum. Ada mantan jaksa dan jaksa aktif. Mereka menerima dan meminta untuk dibuatkan berita acara penerimaan pertangungnjawaban. Makanya aneh jika kemudian masalah ini dibawa keluar hingga sampai kejaksaan,” kata Nyoman Supardi.

Para pihak yang tidak puas itu, menurut Supardi, mestinya menghormati mekanisme peraturan yang ada di desa adat. Dengan melangkahi semua prajuru adat termasuk didalamnya kertha desa, Supardi menyebut sebagai kelompok pembangkang di Desa Adat Tista. 

Buktinya kalau diundang dalam pertemuan mereka tidak pernah datang. Bicara di luar cenderung memprovokasi bahkan mereka menolak mematuhi perarem (aturan) yang telah dibuat.

“Dalam konteks ini termasuk di dalamnya soal pembuatan sertifikat melalui prona seharusnya ada kontribusi untuk desa adat namun dia menolak padahal lahan yang digunakan untuk usaha itu lahan milik desa adat. Diajak berkontribusi untuk desa mereka tidak mau,” beber Supardi.

Diceritakan, upaya provokasi yang dilakukan sekelompok orang tersebut dengan menghembuskan isu-isu negatif yang berujung terganggunya harmonisasi di desa, bermuara pada upaya pendongkelan dirinya sebagai Bendesa Desa Adat Tista. Terlebih salah satu pelapor tidak aktif dan berdomisili di luar Desa Adat Tista.

“Informasi yang saya tangkap, yang penting perangkat desa adat diganti aman sudah. Itu apa maksudnya. Intinya mereka ingin mengganti saya sebagai bendesa padahal jika pertanggungjawaban keuangan yang menjadi soal sudah diterima. Kalau saja pelapor memiliki track record yang baik didesa mungkin saya akan menerima. Namun selalu buat masalah dan tidak pernah membayar peturunan (iuran),” papar Supardi dikuatkan prajuru lainnya.

Sementara soal tempat kremasi yang juga dipersoalkan, Nyoman Supardi mengatakan, hal itu sudah melalui proses paruman. Dan itu menjadi prasyarat pihak ketiga yang diajak bekerjasama dalam membangun krematorium tersebut. Supardi mengaku berusaha bijaksana menyikapi kasus di desanya untuk menghindari kemungkinan terjadinya bentrok fisik didesanya.

”Kelompok itu juga setuju kenapa sekarang kok mengkhianati. Makanya saya bingung dengan ulah mereka. Intinya saya tidak ingin desa ini hancur dan terpecah karena ulah segelintir orang tak bertanggungjawab,” tegas Supardi.

Lebih jauh soal kasus yang disoal sudah menjadi ranah hukum, Supardi mengaku menghormati dan mempersilahkan memprosesnya. Namun demikian, ia menyebut dalam laporan itu ada resiko yang diikuti sebagai konsekuensi. 

”Jika saya dinyatakan bersalah dianggap menilep, tidak masalah. Toh dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan bendahara di paruman sudah diterima krama,” tandasnya.

Sebelumnya, dengan mengenakan pakaian adat madya puluhan warga Desa Adat Tista Desa Baktiseraga  mengadukan Bendesa Desa Adat Tista Nyoman Supardi melalui surat terbuka yang ditujukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. 

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman itu, sebanyak 53 krama adat membubuhkan tandatangannya. Isinya, meminta kepada Kajari Buleleng untuk mengusut dan menindak lanjuti pengaduan salah satu warga bernama Putu Suarsana atas sejumlah dugaan penyelewengan keuangan yang dilakukan oleh Bendesa Nyoman Supardi. 

Diantaranya indikasi penyelewengan  keuangan yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali serta dana-dana lain yang diterima Desa Adat Tista.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami