Bendesa dan Prajuru Tersangka Pencabutan Penjor Minta Penangguhan Penahanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dengan penahanan terhadap tersangka perusakan Penjor Taro Kelod, tim kuasa hukum memohon penangguhan penahanan.
Salah seorang penasehat hukum para tersangka, I Nyoman Astana SH, S.Pd, mengatakan, pihaknya menghormati sikap Kejaksaan Negeri Gianyar atas penahanan kliennya.
“Selama ini para tersangka sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mulai dalam tahap proses penyidikan di Polres Gianyar, termasuk menjalani wajib lapor,” ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta penangguhan penahanan melalui surat yang diajukan ke Kajari Gianyar. Sejumlah alasan juga disertakan agar menjadi pertimbangan. Salah satunya, dalam waktu dekat ini desa adat Taro Kelod akan menggelar pesamuan atau rapat adat perihal upaya perdamaian dengan pihak pelapor dengan mengundang majelis desa adat Gianyar dan pihak-pihak terkait.
"Harapan kami, Kejari mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan, setidaknya pengalihan jenis penahanan menjadi penahanan rumah atau kota,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bendesa adat Taro Kelod dan 6 prajuru telah ditetapkan tersangka oleh polres Gianyar. Rabu siang (7/12) mereka dilimpahkan tahap II ke Kejari Gianyar.
Oleh kejaksaan, mereka ditahan selama 20 hari. Kejaksaan juga telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat dakwaan. Dalam waktu dekat mereka akan disidangkan di Pengadilan negeri Gianyar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr