Beraksi di 95 TKP, Pencuri Puluhan Router Jual Barang di Medsos
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kairul Fajri (27) layak di sebut si Raja Maling. Sebab ia terbilang cukup hebat atau mahir dalam hal mencuri. Bayangkan saja, pria asal Sumenep, Jawa Timur itu sukses mencuri di 95 TKP dengan modus operandi pencurian ponsel, router, tas dan lain sebagainya.
Apes, sepak terjang tersangka Kairul kandas, pada Selasa 27 September 2022, setelah ia terlibat kasus pencurian ponsel. Polisi terpaksa menembak kakinya karena melawan dan berusaha kabur.
Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra, tersangka Kairul diringkus setelah beraksi di rumah kos di Jalan Gunung Karang Gang Kubu Padi, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 05.00 WITA. Ia mengasak dua buah ponsel milik Azar Nurhazan Sudrajat (26) dan temannya. Kerugian mencapai Rp6 juta.
"Korban terbangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang tadinya berada di sampingnya tidak ada dan juga ponsel temannya," ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Jumat 30 September 2022.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang menyelidiki kasus tersebut berhasil membekuk tersangka Kairul Fajri di kamar kosnya di Jalan Taman Pancing Timur Gang Lembu Sura II nomor 49 Denpasar Selatan, pada Selasa 27 September 2022 sekira jam 10.00 WITA.
"Namun saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan hasil kejahatan pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kakinya," tegas Kapolsek Made Hendra.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 2 buah ponsel, berbagai macam sepatu, helm, sepeda motor Honda Vario Merah DK 8431 FO yang digunakan beraksi. Ditambah 65 Unit Router berbagai merk, 34 Unit Charger Router, 10 Unit Kabel Lan dan 7 Unit STB.
"Dia mengaku melakukan pencurian di 95 TKP di wilayah Denpasar, Sanur, Kuta, Kuta Selatan," ungkapnya.
Selesai beraksi, barang hasil curian di jual melalui media sosial dengan harga bervariasi antara Rp 65.000 hingga Rp. 150.000. Bahkan saat ditangkap hasil kejahatan sudah terjual 30 unit.
"Dia mencuri seorang diri pada subuh hari dan hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari hari," tandas Kompol Made Hendra.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl