search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BPOM Resmi Larang Produksi Obat di RI Pakai Empat Jenis Zat Pelarut
Kamis, 27 Oktober 2022, 14:48 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/BPOM Resmi Larang Produksi Obat di RI Pakai Empat Jenis Zat Pelarut

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang perusahaan farmasi melakukan produksi dan/ atau registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan empat jenis senyawa tertentu.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Ketentuan itu juga merespons temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.

"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya," kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

BPOM, kata Penny, selalu melakukan pengawasan secara komprehensif terkait pra dan pascapemasaran terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

Namun, Penny mengingatkan jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat dan makanan tidak hanya tanggung jawab BPOM, melainkan ada keterlibatan dari perusahaan farmasi.

Lebih lanjut, Penny juga mewanti-wanti pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada produsen farmasi yang 'nakal'. Sebagai regulator dan pengawas, BPOM bisa memberikan sanksi administratif berupa penarikan obat, pencabutan izin edar, hingga pada proses hukum.

"Apabila ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka kami meneruskannya ke deputi bidang penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum," ujarnya.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami