search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Rusia Jadi Agen Properti di Bali Dideportasi
Jumat, 4 Agustus 2023, 09:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Rusia Jadi Agen Properti di Bali Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas dua warga asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian seperti tidak mengurus izin tinggal hingga overstay. Keduanya yakni berinisial MEM (76) asal Australia dan KN (33) asal Rusia. 

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito kedua WNA tersebut telah dilakukan pendeportasian pada Rabu 2 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Diungkapkannya, MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Dimana MEM masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 8 Juni 2023.

Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi warga Rusia berinisial KN akibat penyalahgunaan izin tinggal. "Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, dimana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki," ungkapnya. 

Dijelaskannya, pria KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Dia terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Sugito.

Sugito menambahkan keduanya dideportasi pada 2 Agustus 2023. MEM dideportasi pada pukul 11.50 Wita menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns). 

Sedangkan KN kami deportasi pada pukul 14.00 WITA menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow), beber Sugito. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami