search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Polisi Ini Disanksi Pemecatan
Rabu, 10 Agustus 2022, 16:43 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Polisi Ini Disanksi Pemecatan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur, Brigpol YS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil putusan sidang kode etik profesi Polda Gorontalo.

Pada sidang pelanggaran kode etik tersebut, Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 8 huruf c angka 3 dan atau pasal 13 huruf d peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Terhadap pelanggar diberikan sanksi kode etik berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (9/8).

Kata Wahyu, Brigpol YS tersebut tidak menerima putusan itu sehingga akan mengajukan banding. 

"Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pengajuan banding. Nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya," ungkapnya.

Wahyu menegaskan sejak awal kasus ini menjadi atensi dari Kapolda Gorontalo untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat.

"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigpol YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Brigpol YS dapat dipecat tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( inkrach)," jelasnya.

Diketahui, Brigpol YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 orang anak di bawah umur pada Minggu 10 Juli 2022 lalu.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami