search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cabut Penjor Warga, Bendesa dan Prajuru Taro Kelod Resmi Berbaju Oranye
Rabu, 7 Desember 2022, 14:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Cabut Penjor Warga, Bendesa dan Prajuru Taro Kelod Resmi Berbaju Oranye.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kasus cabut penjor dengan tersangka Bendesa Taro Kelod dan 6 prajuru adat kini dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu siang (7/12). 

Mereka diantar ke Kejaksaan menggunakan mobil tahanan. Kemudian dari Kejari, mereka dipakaikan baju orange selanjutnya dititipkan oleh Kejari ke tahanan Polres Gianyar.

Untuk diketahui para tersangka yang berjumlah 7 (tujuh) orang dengan inisial “IKSB”, “IWW”, “IMW”, “IKW”, “IKG”, “IMAN” dan “IKSR” terlibat dalam perkara tindak pidana barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, atau barangsiapa dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana menyatakan terdapat 2 berkas perkara yang dilimpahkan. Yaitu 1 berkas perkara atas nama tersangka IKSB dan 1 berkas perkara lainnya atas nama tersangka “IWW”, “IMW”, “IKW”, “IKG”, “IMAN” dan “IKSR” yang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Proses Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus yang terjadi pada tanggal 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 WITA terkait pengerusakan atau penistaan agama terhadap sebuah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang,” ujar Ancana.

Yang mana penjor tersebut merupakan sebagai sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari raya suci Galungan dan Kuningan tahun 2022. 

“Untuk saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Gianyar selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera Menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 7 (tujuh) tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami