Cuti Bersama, Disdukcapil Tabanan Tetap Buka, Namun Batasi Jam Layanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan tetap memberikan layanan pada masyarakat meski sedang libur cuti bersama.
Kepala Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan, pihaknya melakukan pembatasan jam layanan mulai Pukul 08.30 WITA hingga Pukul 12.00 WITA.
Baca juga:
Layanan Disdukcapil Tetap Buka, Bapenda dan Mall Pelayanan Publik Badung Tutup Saat Cuti Bersama
Layanan saat libur cuti bersama ini mulai dari hari Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa atau tanggal, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 mendatang.
Pihaknya memberikan kebijakan itu sebagai kewajiban dalam melayani masyarakat. Dan pelayanan pada cuti bersama itu pelayanan seperti biasanya atau normal seperti biasanya.
“Kami lakukan itu, karena melihat kondisi saat ini juga banyak yang mencari layanan Disdukcapil utamanya yang sedang mengikuti tes kepolisian," ujarnya Rabu, (19/4).
Ia menjelaskan, untuk pelayanan pegawai yang ditugaskan juga dibatasi dari bidang masing-masing layanan. Sebab, ketika semua masuk juga akan mubazir karena memang di waktu cuti bersama permintaan layanan pun tidak semaksimal biasanya.
“Jadi saya minta bidang yang mengatur. Yang jelas selama cuti bersama layanan tetap buka," ungkapnya.
Sedangkan untuk layanan sendiri, sambungnya, permohon terbanyak yakni dilayanan permohonan KK (kartu keluarga) hingga KTP.
Kemudian, saat ini juga sedang melayani banyaknya permintaan permohonan mencari surat keterangan tidak kawin yang digunakan sebagai syarat pendaftaran polisi. Selain surat keterangan kawin, Disdukcapil Tabanan juga melayani pencocokan NIK antara KTP yang belum valid.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab