search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dari 88 Pelamar Anggota Bawaslu Kabupaten, Tujuh Diantaranya Tidak Lulus Administrasi
Senin, 26 Juni 2023, 09:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dari 88 Pelamar Anggota Bawaslu Kabupaten, Tujuh Diantaranya Tidak Lulus Administrasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Timsel Bawaslu) Kabupaten Zone 1 Provinsi Bali Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si mengumumkan dari 88 pelamar anggota bawaslu di wilayah kerjanya terdapat 7 pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi. 

Dijelaskan ketujuh pelamar yang tidak lulus itu untuk anggota bawaslu Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Jembrana masing-masing sebanyak dua orang, dan 1 orang tidak lulus di Kabupaten Tabanan. 

“Keputusan ini hasil rapat pleno yang dilakukan secara hybrid, Jumat (22/6) di Sekretariat Timsel Bawaslu Kabupaten Provinsi Bali yakni di Hotel Grand Palace, Sanur,” tegas Dr. Diah Yuniti di Denpasar, Minggu (24/6) kemarin di Denpasar.

Dr. Diah Yuniti menjelaskan ada sejumlah alasan yang menyebabkan pelamar calon anggota bawaslu dinyatakan tidak lulus administrasi antara lain pelamar belum cukup umur, pelamar tidak melengkapi persyaratan surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri serta pelamar masih tercatat sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. 

“Kami melakukan seleksi sesuai dengan persyaratan calon bawaslu kabupaten yang diatur Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 173/KP.01/K1/05/2023. Untuk bebas keikutsertaan parpol di cek pada sistem informasi partai politik (sipol) KPU RI, jika nama pelamar masih muncul sebagai anggota parpol dalam lima tahun terakhir saat mendaftar, maka kami tidak dapat meluluskan yang bersangkutan dalam seleksi administrasi,” tegas akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar tersebut.

Sementara itu Sekretaris Timsel Bawaslu Kabupaten Zone 1 Provinsi Bali Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, SP., M.Si menjelaskan rapat dilakukan secara hybrid dikarenakan tidak seluruhnya anggota timsel bawaslu kabupaten zone 1 bermukim di Provinsi Bali. Rapat tatap muka atau luar jaringan (luring) dihadiri empat anggota tim yakni Dr. I Gusti Ayu Diah Yuniti, M.Si; Dr. Dewa Gede Wiryangga Selangga, SP., M.Si; Dr. I Made Sarjana, SP., M.Sc.; dan Muhammad Asmara, SH., sedangkan Dr. Ferry Daud Liando yang sedang berada di Kota Manado, Sulawesi Utari mengikuti rapat secara daring. 

“Dalam rapat pleno semua mendapat kesempatan menyampaikan pendapat dan juga berpartisipasi aktif dalam mengambil keputusan. Jadi keputusan tidak lulusnya tujuh pelamar yang tidak sesuai persyaratan kami putuskan secara bersama dan bulat atau tidak ada perbedaan pandangan,” tegas Dr. Wiryangga Selangga. 

Dijelaskan, dari empat kabupaten sejatinya dibutuhkan minimal 112 pelamar calon anggota bawaslu namun jumlah pelamar hanya 88 orang. Artinya dari kuota tersedia hanya terpenuhi 79%. Secara rinci jumlah pelamar calon anggota bawaslu kabupaten di zone 1 Provinsi Bali meliputi Kabupaten Badung (15 orang), Kabupaten Buleleng (30 orang), Kabupaten Jembrana (22 orang) dan Kabupaten Tabanan (21 orang). Karena tujuh orang dinyatakan tidak lulus maka pelamar yang berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah Kabupaten Badung (13), Kabupaten Buleleng (28 Orang), Kabupaten Jembrana dan Tabanan masing-masing 20 orang.

Selanjutnya Dr. Diah Yuniti dan Dr. Wiryangga Selangga memaparkan tahapan yang harus diikuti pelamar calon anggota yang dinyatakan lulus administrasi harus mengikuti Tes Tertulis pada tanggal 26 Juni 2023 pukul 07.00 – 13.00 WITA, bertempat di Kantor Regional X BKN Denpasar, Jl. Bypass Ngurah Rai No.646, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Tes Psikologi pada tanggal 04 – 05 Juli 2023 (waktu dan tempat akan diinfokan kembali). 

“Kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi, WAJIB membawa makalah personal pada saat pelaksanaan tes tertulis,” tegas Dr. Diah Yuniti. 

Dr. Wiryangga Selangga menghimbau warga masyarakat agar berperan aktif dalam proses calon anggota bawaslu kabupaten kali ini. Dijelaskan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan. 

Tanggapan disampaikan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan di Jl. Bypass Ngurah Rai No. 165, Denpasar 80228, Bali-Indonesia (Grand Palace Hotel Sanur) atau melalui e-mail: timselkabkota2023.zona1@gmail.com. “Bapak dan ibu jangan khawatir karena identitasnya pasti rahasiakan,” pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami