search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dea OnlyFans Jual Video Syurnya Tanpa Sepengetahuan Pacar
Senin, 4 April 2022, 21:25 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Dea OnlyFans Jual Video Syurnya Tanpa Sepengetahuan Pacar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dea OnlyFans menyerahkan buku rekening kepada polisi guna mengusut adanya keterlibatan sang kekasih, Dicky Reno Zulpratomo atas dugaan jual beli video syur mereka di situs OnlyFans. Pada Jumat (1/4/2022) Dicky diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Syarifuddin Abdillah selaku kuasa hukum Dea Only Fans mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Dicky Reno Zulpratomo. Dicky disebut tidak menerima keuntungan ataupun terlibat dalam dugaan jual beli video syur tersebut.

"Oh iya kemarin kita kebetulan kita ada komunikasi sama pengacaranya Dicky, Pak Bastian. Kita komunikasi terkait keuntungan yang disampaikan, nggak ada," kata Syarifuddin Abdillah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Dicky bahkan disebut tak mengetahui video syurnya di unggah sang kekasih ke situs OnlyFans demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

"Jadi Dicky tidak tahu apa-apa, dalam hal ini jadi yang upload (Dea). Dicky hanya sebatas saksi. Dia ngomong apa adanya dia tidak tahu menahu," ujarnya.

Dea OnlyFans pun tak membantah keterangan sang kekasih. Ia mengakui keuntungannya di situs OnlyFans murni untuk dirinya sendiri.

"Dan menerima keuntungan murni Dea. Nggak ada (bantah keterangan Dicky)," katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.

Polisi kemudian menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi. (Sumber: Suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami