search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Desa Adat Seseh Masukkan Aturan Soal Pungutan ke Perarem
Sabtu, 30 April 2022, 15:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Desa Adat Seseh Masukkan Aturan Soal Pungutan ke Perarem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dalam upaya menggali potensi dan pemasukan, Desa Adat Seseh, Badung telah memiliki pararem khususnya terkait pemungutan pelaksanaan event yang dilakukan di sejumlah villa setempat.

"Perarem tersebut ada juga pungutan dari Desa Adat dan telah dimasukan dalam perarem agar tidak disebut pungli," jelas Bendesa Adat Seseh, Badung, I Wayan Bawa belum lama ini.

Hal ini, menurutnya kewenangan desa adat karena di desa dinas telah diberi dana oleh Pemerintah. Maka itu, Desa Adat diberi kewenangan melakukan pungutan namun harus berdasarkan pararem dan trasnparan.

"Tidak boleh sekarang ada event langsung memungut dengan mengharuskan membayar sekian juta. Itu tentu tidak boleh. Aturan tersebut harus ada terlebih dahulu yang disebut perarem yang dilegalisir oleh MDA," ujarnya.

Selain itu, dalam menggali potensi desa tanah-tanah desa Adat yang telah bersertifikat juga disewakan. Nantinya akan menjadi salah satu pemasukan di Desa Adat Seseh.

"Kalau menjual tidak mungkin akan dijual karena, merupakan aset leluhur, tetapi akan disewakan baik dalam waktu pendek ataupun panjang. Tentu kita tetap memberi toleransi untuk itu. Sehinga tanah-tanah milik Desa Adat memang dapat dimanfatkan secara maksimal," pungkas Bawa.

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami