Desa Adat Seseh Masukkan Aturan Soal Pungutan ke Perarem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dalam upaya menggali potensi dan pemasukan, Desa Adat Seseh, Badung telah memiliki pararem khususnya terkait pemungutan pelaksanaan event yang dilakukan di sejumlah villa setempat.
"Perarem tersebut ada juga pungutan dari Desa Adat dan telah dimasukan dalam perarem agar tidak disebut pungli," jelas Bendesa Adat Seseh, Badung, I Wayan Bawa belum lama ini.
Hal ini, menurutnya kewenangan desa adat karena di desa dinas telah diberi dana oleh Pemerintah. Maka itu, Desa Adat diberi kewenangan melakukan pungutan namun harus berdasarkan pararem dan trasnparan.
"Tidak boleh sekarang ada event langsung memungut dengan mengharuskan membayar sekian juta. Itu tentu tidak boleh. Aturan tersebut harus ada terlebih dahulu yang disebut perarem yang dilegalisir oleh MDA," ujarnya.
Selain itu, dalam menggali potensi desa tanah-tanah desa Adat yang telah bersertifikat juga disewakan. Nantinya akan menjadi salah satu pemasukan di Desa Adat Seseh.
"Kalau menjual tidak mungkin akan dijual karena, merupakan aset leluhur, tetapi akan disewakan baik dalam waktu pendek ataupun panjang. Tentu kita tetap memberi toleransi untuk itu. Sehinga tanah-tanah milik Desa Adat memang dapat dimanfatkan secara maksimal," pungkas Bawa.
Reporter: bbn/aga