Dewan Ungkap Potensi Pendapatan Selain Retribusi Tiket DTW
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan potensi pendapatan lain dapat dikenakan sebagai retribusi selain dari tiket masuk.
Terkait hal tersebut, ia meminta Dinas Pariwisata Badung agar mampu menaikkan nilai retribusi sesuai target.
“Misalnya kerja sama pengelolaan Daya Tarik Wisata atau DTW, kewenangan Dinas Pariwisata dalam perda disebutkan hanya tiket masuk. Sedangkan di DTW ada sumber ekonomi lain dimanfaatkan pengelola," sebutnya, Senin (17/1) di Badung.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, juga memiliki kewenangan sesuai UU No 1 Tahun 2014, di mana wilayah merupakan kewenangan bupati atau pemerintah daerah.
"Apa tidak ada kontribusinya untuk pendapatan daerah dalam bentuk lain lagi," katanya.
Terkait hal tersebut, ia menekankan perlu kajian lebih lanjut demi meningkatkan retribusi pendapatan daerah. "Jika tidak ada inovasi ke depan serta tidak ada penguatan regulasi, tentu tidak akan dapat meningkatkan nilai retribusi," tegasnya.
“Kita memberikan dorongan sekaligus juga berkolaborasi. Ketika itu ada ranah regulasi, kalau itu memang perlu perda inisiatif, kita akan lakukan,” ujarnya.
Dengan mencari potensi retribusi di luar tiket masuk, kata dia, bukan bermaksud membebani masyarakat maupun pengelola, tetapi setidaknya semua terakomodir dalam regulasi yang jelas dan bentuk kerja sama.
“Yang namanya retribusi, itu bukan pajak. Artinya masih bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kemampuan masing-masing DTW. Pengelolanya juga akan secara tidak langsung dilindungi oleh sebuah regulasi atau payung hukum,” pungkasnya.
Reporter: bbn/aga