Disdik Gianyar Larang Pengadaan Seragam, Sekolah Adakan Perjanjian
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dinas Pendidikan Gianyar telah melarang sekolah menggelar pengadaan pakaian sekolah. Akan tetapi, sejumlah sekolah justru membuat kesepakatan dengan para orang tua siswa. Seperti yang dilakukan SMPN 1 Gianyar.
Kepala SMPN 1 Gianyar, Ni Made Irma Wulandari menyatakan kesepakatan pengadaan seragam sudah melalui rapat orang tua siswa dan komite.
"Surat perjanjian itu bentuk dari kesepakatan bersama komite, sekolah dan orang tua," ujar dia, Senin (21/8/2023).
Ditanya mengenai larangan dinas pendidikan, dirinya mengembalikan hal itu kepada hasil kesepakatan. "Itu sudah kesepakatan," jelas dia.
Siswa SMP yang memperlihatkan seragam, membayar Rp2 juta untuk beberapa jenis. Mulai seragam putih biru hingga olahraga.
Terpisah, Komisioner KPPAD Bali Made Ariasa yang berasal dari Desa Mas, Ubud mengaku sudah mendengar sejumlah keluhan orang tua terkait biaya seragam sekolah tersebut.
"Ada beberapa orang tua mengeluh beratnya biaya pakaian sekolah meski mereka diterima dari jalur afirmasi (warga miskin) tetapi mereka tetap harus berjuang untuk menyiapkan dana minimal 1-2 juta an," ujar dia.
Jumlah tersebut, kata Ariasa, bagi keluarga miskin tentu sangat berat. "Belum nantinya kadang ada biaya buku dan kegiatan lainnya," jelasnya.
Tentunya jika ada biaya di luar dana BOS, KPPAD Bali tetap berharap tidak ada seorangpun anak yang berpotensi mengalami kekerasan.
"Kami pernah menawarkan wacana agar anak tidak mampu mendapatkan sumbangan pakaian layak pakai dari siswa yang sudah menamatkan pendidikan di sekolah tersebut," tutup dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr